
batampos-Seorang pengusaha ponsel di Batam, Kendri Wahyudi, kini menghadapi ancaman hukuman pidana serius setelah didakwa menyelundupkan 100 unit iPhone XR bekas tanpa melalui prosedur kepabeanan.
Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/5), dan menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai hampir Rp100 juta.
Sidang perdana berlangsung di ruang sidang utama PN Batam, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Andi Bayu dan Douglas Napitupulu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang dari Kejaksaan Negeri Batam hadir membacakan dakwaan terhadap terdakwa Kendri.
“Potensi kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp99,3 juta,” kata Jaksa Gilang dalam sidang tersebut.
Menurut dakwaan, Kendri memerintahkan salah satu karyawannya, Yeyen Tumina, untuk membawa koper berisi 100 unit iPhone XR bekas dari Batam menuju Jakarta melalui Bandara Internasional Hang Nadim pada 29 Desember 2024.
Barang tersebut sempat disembunyikan di sebuah toko oleh-oleh di area keberangkatan domestik sebelum akhirnya dibantu masuk ke pesawat oleh Norman Wageanto, yang disebut sebagai perwakilan protokoler dari Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna.
Jaksa juga mengungkap bahwa aksi ini bukan kali pertama dilakukan oleh Kendri.
“Terdakwa telah empat kali mengirimkan ponsel bekas ke Jakarta melalui saksi Yeyen Tumina,” ujar Gilang.
Aksi penyelundupan terbongkar ketika petugas Bea dan Cukai mencurigai koper yang dibawa Yeyen di area boarding. Setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa seluruh ponsel tidak terdaftar di sistem IMEI nasional serta belum dikenakan dan dilunasi bea masuk sebagaimana diatur dalam peraturan kepabeanan.
Atas perbuatannya, Kendri dijerat dengan Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menyelundupkan barang tanpa prosedur resmi pabean.
Menariknya, meski telah ditahan sejak Maret 2025, Kendri tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa. Ia hanya memberikan jawaban singkat saat dimintai tanggapan oleh hakim.
“Tidak keberatan, yang mulia ,” ucap Kendri di ruang sidang.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyelundupan ini. (*)
Reporter: Azis
Artikel Hendak Selundupkan 100 iPhone Bekas, Kendri Dibantu Norman Wageanto Bawa Iphone ke Pesawat pertama kali tampil pada Metropolis.
Artikel Hendak Selundupkan 100 iPhone Bekas, Kendri Dibantu Norman Wageanto Bawa Iphone ke Pesawat pertama kali tayang di batampos.co.id.