batampos– Seorang buruh lepas ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di rumahnya di Kampung Bugis Tanjungpinang, Sabtu (17/5). Warga inisial D itu dilaporkan terlibat dalam peredaran narkotika di Tanjungpinang.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik, mengatakan penangkapan berdasarkan dari laporan masyarakat terkait adanya seorang warga inisial D, 38 yang sering melakukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Polisi kemudian menggerebek rumah warga inisial D,” kata Sahrul, Jumat (23/5).
Saat penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan delapan paket sabu dengan total berat lebih kurang 31 gram, alat hisap timbangan digital dan ponsel.
BACA JUGA: Oknum Petugas Satpol PP Kepri yang Diringkus karena Narkoba Ternyata Sering Bolos Tugas
“Warga inisial D ini diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” jelas Sahrul.
Dari hasil interogasi, lanjut Sahrul, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang pengedar inisial A. Kini pengedar tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya terlibat peredaran narkotika, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasi Humas. (*)
Reporter: Yusnadi
Artikel Lagi Santai di Rumah, Buruh Lepas Digerebek Polisi pertama kali tampil pada Kepri.
Artikel Lagi Santai di Rumah, Buruh Lepas Digerebek Polisi pertama kali tayang di batampos.co.id.