
batampos-Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN mengadakan kegiatan Regional I (Sumatera) Internalisasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2029 dan Rencana Aksi dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah di Kings Hotel, Selasa (10/06/2025).
Pertemuan ini diprakarsai oleh Kemendukbangga/BKKBN yaitu Inspektorat Utama bersama Kedeputian Pengendalian Penduduk dan bekerja sama dengan Ditjen Bangda Kemendagri.
Peserta yang hadir terdiri dari Bappeda Tingkat Provinsi, Perangkat Daerah yang menangani Bidang Pengendalian Penduduk (Dalduk) dan KB dan Perwakilan BKKBN Provinsi yang berada di wilayah Sumatera.
Dalam rangka menyongsong bonus demografi, menghadapi aging population dan menyelesaikan isu-isu kependudukan lainnya serta dalam upaya mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan kebijakan kependudukan yang komprehensif.
Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) disusun sebagai landasan penanganan persoalan kependudukan yang terencana, sistemastis dan berkesinambungan.
BACA JUGA: Strategi BKKBN Kepri Cegah Stunting, Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
GDPK merupakan sebuah dokumen rancang induk sehingga masih diperlukan instrumen untuk penjabaran lebih rinci. Oleh karena itu, disusunlah Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Tahun 2025 – 2029 untuk membantu mengimplementasikan GDPK ke dalam perencanaan pembangunan di daerah.
PJPK disusun setiap 5 tahun sekali sebagai living document dengan rencana aksi yang merupakan bagian tidak terpisah.
Kick Off Meeting Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025 – 2029 dan Rencana Aksi telah dilaksanakan pada bulan Maret 2025 bersamaan dengan diselesaikannya Panduan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan dan tata laksana lainnya.
Workshop tingkat nasional dan provinsi secara maraton telah diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman pengelola program tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025 – 2029 dan Rencana Aksi.
Kepala BKKBN Kepri Rohina menyebutkan bahwa pertemuan ini tentunya sangat krusial sebagai langkah awal kita dalam menginternalisasikan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) dan Rencana Aksi Tahun 2025 – 2029 ke dalam dokumen perencanaan daerah diantaranya RPJMD, RKPD maupun Renstra serta dokumen perencanaan daerah lainnya. Hal ini penting untuk menjaga keselarasan tujuan, indikator, dan capaian antara pemerintah pusat dan daerah.
”Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen pemerintah daerah sekaligus pemahaman pengelola program daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam menginternalisasikan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025 – 2029 dan Rencana Aksi ke dalam dokumen perencanaan daerah,” pungkasnya.
Kegiatan ini diawali dengan pertemuan Regional I (Sumatera) di Batam, kemudian diikuti dengan wilayah Regional II-VII di beberapa tempat yang telah ditunjuk oleh panitia penyelenggara.
Rangkaian acara yang dilakukan adalah penyampaian materi panel berupa PJPK dan Rencana Aksi tahun 2025-2029 oleh Deputi Dalduk Kemendukbangga/BKKBN, Dr.Bonivasius Prasetya Ichtiarto,S.Si,M.Eng. Sedangkan pengendalian dan pengawasannya disampaikan oleh Inspektur Utama, Dr.Ucok Abdulrauf Damenta, Mag.Rer.Publ Kemendukbangga/BKKBN.
Serta Dukungan teknis internalisasinya ke dalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV Kemendagri, Ibu Dr.Paudah,M.Si.
Kemudian pemaparan dari masing-masing provinsi terkait dengan internalisasi PJPK dan Rencana Aksi tahun 2025-2029 ke dalam dokumen perencanaan daerah dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh masing-masing provinsi tersebut.
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Kemendukbangga/BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. (*)
Artikel Kemendukbangga/BKKBN Dorong Pemda lebih Berkomitmen dalam Pembangunan Kependudukan pertama kali tampil pada Metropolis.
Artikel Kemendukbangga/BKKBN Dorong Pemda lebih Berkomitmen dalam Pembangunan Kependudukan pertama kali tayang di batampos.co.id.