
batampos– Perbedaan sikap ditunjukkan oleh JPU menanggapi vonis seumur hidup yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk eks Kasat dengan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya.
Pada terdakwa Satria Nanda, JPU langsung ajukan banding sementara pada terdakwa Shigit Sarwo Edi , Rahmadi, dan Fadilah, JPU bersikap pikir pikir dahulu.
Diketahui para terdakwa dinilai terlibat dalam penyelewengan barang bukti sabu seberat 9 kilogram yang dijual kepada bandar narkoba dari barang bukti. Putusan tersebut dinilai publik terlalu ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam dua sidang terpisah. Meski keduanya divonis seumur hidup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan itu lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni hukuman mati.
“Kemungkinan semua yang diputus seumur hidup itu pada dasarnya tuntutannya mati. Maka sepanjang putusannya tidak mati, penuntut umum wajib mengajukan banding,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Rabu (5/6).
Dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Satria Nanda, JPU Alinaex Hasibuan langsung menyatakan banding di hadapan majelis hakim. Sedangkan pada sidang berikutnya, saat terdakwa Shigit Sarwo Edi divonis dengan hukuman serupa, jaksa memilih untuk menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu.
Menurut Priandi, secara prinsip jika tuntutan adalah hukuman mati maka seharusnya vonis juga mengikuti tuntutan tersebut.
Hal ini sejalan dengan pedoman umum Kejaksaan dalam menilai keseimbangan tuntutan dan putusan hakim.
“Kalau dituntut mati, seharusnya diputus mati. Sama halnya dengan tuntutan 20 tahun, minimal vonisnya dua pertiga dari tuntutan tersebut. Jika di bawah itu, wajib dilakukan upaya hukum banding,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa alasan banding dari pihak terdakwa Satria Nanda belum diketahui secara pasti.
Namun, langkah tersebut sah dalam proses hukum sebagai bentuk keberatan terhadap putusan hakim.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena melibatkan penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum. Kedua terdakwa terbukti menjual barang bukti sabu kepada jaringan bandar narkoba, yang seharusnya dimusnahkan. Hingga saat ini, proses hukum terhadap kedua terdakwa masih berjalan dan menunggu proses banding. (*)
Reporter: Azis
Artikel Perbedaan Sikap Jaksa Usai Vonis Eks Kasat Narkoba Polrest Barelang dan Anggota Lainnya, 1 Banding, 3 Pikir-Pikir pertama kali tampil pada Metropolis.
Artikel Perbedaan Sikap Jaksa Usai Vonis Eks Kasat Narkoba Polrest Barelang dan Anggota Lainnya, 1 Banding, 3 Pikir-Pikir pertama kali tayang di batampos.co.id.