
batampos- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (27/5) bahwa sekolah swasta tidak dibenarkan memungut biaya pendidikan untuk wajib pendidikan nasional belum bisa dijalankan di Kabupaten Karimun. Pasalnya, belum ada surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal yang dikonfirmasi Batam Pos, Rabu (4/6) mengatakan, memang terkait sekolah gratis swasta sudah ada keputusan MK, namun secara resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum ada.
”Dengan belum adanya aturan atau semacam surat edaran resmi dari kementerian terkait, maka tentu saja kita di daerah belum bisa melaksanakan,” ujarnya.
BACA JUGA: Dibutuhkan Hanya 67 Orang, Pelamar Pelatihan Gratis Sudah 1.007 Orang
Memang, katanya, jadwal penerimaan siswa baru untuk tahun pelajaran 2025 akan segera dibuka pada tahun ini. Sehingga, dia berharap menjelang pembukaan pendaftaran sudah ada aturan resmi.
Hal ini bukan hanya menjadi perhatian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun saja, tapi juga dari kabupaten/ kota lainnya. Hal ini diketahui dari hasil koordinasi beberapa waktu lalu.
”Jadi, saat ini kita di daerah hanya menunggu saja. Jika memang ada aturan resmi akan dilaksanakan. Namun, kepada seluruh sekolah tingkat SD dan SMP kita minta untuk tetap melaksanakan proses penerimaan siswa baru yang akan dimulai pada Senin (16/6). Karena, untuk kuota setiap sekolah sudah ditentukan,” ungkapnya.
Terkait kuota dalam sistem penerimaan siswa baru (SPMB) tahun ini, tambah Ivit, bahwa SPMB merupakan salah satu amanat dari program Presiden RI untuk kemajuan dunia pendidikan yang menghapus sistem zonasi dan diganti dengan domisili.
Melalui SPMB yang mulai diberlakukan saat ini, maka penentuan kuota di setiap sekolah ditentukan oleh daerah.
”Sebelumnya, untuk kuota itu diatur dan dikunci oleh Kementerian Pendidikan. Sehingga, daerah hanya tinggal menjalankan saja. Tapi, tahun ini kuota dari setiap sekolah di daerah kita yang mengaturnya. Karena, kita mengetahui berapa kemampuan suatu sekolah itu dalam menampung siswa baru. Juga sekaligus bisa dilakukan pemerataan dalam penerimaan siswa baru,” jelasnya. (*)
Reporter: Sandi P
Artikel Sekolah Gratis 9 Tahun di Karimun Belum Bisa Dilaksanakan, Ini Alasannya pertama kali tampil pada Kepri.
Artikel Sekolah Gratis 9 Tahun di Karimun Belum Bisa Dilaksanakan, Ini Alasannya pertama kali tayang di batampos.co.id.