
batampos– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bintan diingatkan untuk mematuhi aturan kedisiplinan pegawai.
Sekda Bintan, Ronny Kartika mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) untuk meningkatkan kedisiplinan PPPK.
Perbup ini mengatur hak dan kewajiban serta kedisiplinan PPPK, termasuk jadwal kerja, dan pelaporan aktivitas kinerja harian melalui aplikasi Sistem Informasi Kinerja Pegawai (Sikap).
Ronny menjelaskan, PPPK yang tidak masuk kerja akan mendapat sanksi yang terbagi menjadi tiga tingkat yaitu ringan, sedang, maupun berat.
“Sanksi terberatnya bagi PPPK yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, maka konsekuensinya bisa diberhentikan,” ujar Ronny.
Hal ini menurut Ronny, sudah disampaikan kepada PPPK saat pembekalan sebelum pelantikan.
Oleh karena itu, Ronny meminta PPPK untuk menjalankan kewajiban di oranisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)
Reporter: Slamet
Artikel PPPK di Bintan Diingatkan, Tak Masuk Kerja 10 Hari Berturut-turut Bisa Dipecat pertama kali tampil pada Kepri.
Artikel PPPK di Bintan Diingatkan, Tak Masuk Kerja 10 Hari Berturut-turut Bisa Dipecat pertama kali tayang di batampos.co.id.