batampos – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan resmi membatalkan kelulusan seorang calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 bernama Ardianto.
Keputusan itu diambil setelah diketahui bahwa Ardianto merupakan mantan calon legislatif (caleg) Perjuangan pada pemilu sebelumnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, menjelaskan bahwa Ardianto telah mengajukan pengunduran diri dari proses seleksi PPPK tahap 2 secara resmi kepada BKPSDM. Pihak BKPSDM kemudian mengumumkan pembatalan kelulusan tersebut melalui situs resmi mereka.
“Sudah diposting di media publikasi BKPSDM bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri,” ujar Ronny saat dikonfirmasi, Rabu (30/7).
Ronny menambahkan bahwa sebelumnya Ardianto telah dinyatakan lulus seleksi dan tengah berada dalam tahap penyusunan berkas riwayat hidup. Namun, belum sempat diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK.
“Kemarin sudah dinyatakan lulus, namun belum keluar SK,” kata Ronny.
Setelah pembatalan kelulusan, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui BKPSDM telah mengirimkan surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengajukan usulan resmi pembatalan keikutsertaan dan kelulusan Ardianto sebagai calon PPPK.
“Kita menunggu jawaban dari BKN,” tutup Ronny. (*)
Reporter: Slamet Nofasusanto
Artikel BKPSDM Bintan Batalkan Kelulusan PPPK Mantan Caleg pertama kali tampil pada Kepri.
Artikel BKPSDM Bintan Batalkan Kelulusan PPPK Mantan Caleg pertama kali tayang di batampos.co.id.