batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya peran seorang ‘juru simpan uang’ dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024. Nilai dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal tersebut saat memaparkan perkembangan penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (18/9).
“Dugaan awal terkait dengan kerugian yang sudah disampaikan, tapi nanti kalau hasil perhitungannya kan belum. Ini baru dugaan kasar saja sekitar Rp 1 triliun. Itu siapa juru simpannya dan digunakan untuk apa saja? Nah, ini juga salah satu yang sedang kita telusuri,” ujar Asep disitat dari Jawa Pos.
Ia mengakui publik semakin mempertanyakan aliran dana jumbo tersebut, siapa yang menikmati, dan mengapa hingga kini KPK belum menetapkan tersangka. Namun, ia menegaskan penyidik harus berhati-hati.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhenti di siapa. Karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya, artinya berkumpul di sana,” katanya.
Terkait dugaan penggunaan dana haram itu untuk mendanai kegiatan organisasi keagamaan tertentu, Asep menegaskan KPK tidak menarget organisasi, melainkan individu dan aliran uangnya.
Beberapa nama yang sudah dipanggil KPK di antaranya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta Wakil Sekretaris Jenderal PP GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.
“Jadi kami mengikutinya pertama dari orangnya, kemudian mengikuti jalannya uang. Jadi kami tidak melakukan atau menarget organisasinya, tetapi uangnya itu lari karena itu mengikuti orangnya,” jelas Asep.
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji 2024 yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan aturan, kuota dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi, Kemenag justru membagi rata 50:50 antara reguler dan khusus.
Porsi yang tidak sesuai aturan itu membuka ruang praktik dugaan jual-beli kuota haji khusus oleh Kemenag kepada sejumlah biro travel. Jamaah yang ingin berangkat tanpa antrean diduga dipungut biaya tidak resmi atau uang pelicin agar bisa mendapatkan kuota tersebut.
KPK juga telah mencegah Yaqut bersama eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.
Penyidikan dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum menggunakan jeratan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel KPK Ungkap Peran ‘Juru Simpan Uang’ di Kasus Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun pertama kali tampil pada News.
Artikel KPK Ungkap Peran ‘Juru Simpan Uang’ di Kasus Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun pertama kali tayang di batampos.co.id.