batampos– Pemerintah Kabupaten Karimun, Senin (29/9) telah menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). SK P3K yang diserahkan untuk honorer yang lulus seleksi P3K tahap dua yang dinyatakan lulus beberapa bulan lalu.
Pj Sekda Kabupaten Djunaidy yang dikonfirmasi Batam Pos mengatakan, jumlah SK P3K yang dinyatakan lulus tahap dua sebanyak 307 orang. ”Terdiri dari tenaga guru sebanyak 47 orang, teknis 168 orang dan tenaga kesehatan 92 orang. Honorer yang lulus P3K tahap dua ini tersebar di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Karimun,” ujarnya.
Dengan telah diserahkannya SK P3K tahap dua, kata Djunaidy, diharapkan para P3K dapat meningkatkan dedikasi dalam bekerja. Jika bertugas di bagian pelayanan, maka layani masyarakat dengan baik dan maksimal. Dan, jika bekerja pada bagian administrasi atau di kantor, maka patuhi atasan dan ketentuan yang berlaku yang telah mengikat diri sebagai P3K.
”Untuk masa kerja P3K tahap dua ini, sama dengan P3K tahap satu. Yakni, dikontrak selama 5 tahun. Dan, untuk masa kerja bagi yang menerima SK P3K hari ini (Senin, red) terhitung mulai Oktober 2025. Hal ini berdasarkan surat perintah mulai tugas (SPMT) yang dikeluarkan oleh BKPSDM,” paparnya.
BACA JUGA: Penempatan Tak Sesuai, Dua PPPK Pemkab Karimun Pilih Berhenti
Menyinggung tentang penetapan SK untuk P3K paruh waktu, Djunaidy menyebutkan, sebagaimana diketahui proses pemasukan data pegawai honorer untuk diangkat menjadi P3K paruh waktu sebanyak 940 orang telah selesai.
”Hanya saja, pemerintah kabupaten saat ini masih menunggu verifikasi dari pusat. ”Pemasukan data seperti daftar riwayat hidup (DRH) sudah selesai pada pertengahan September lalu. Jika sudah selesai, maka tinggal menunggu pengumuman dari pusat dan pemberian NIP. Tidak menutup kemungkinan bisa diumumkan dalam tahun ini,” jelasnya. (*)
Reporter: Sandi P
Artikel Pemkab Karimun Pemerintah Serahkan SK P3K Tahap Dua pertama kali tampil pada Kepri.
Artikel Pemkab Karimun Pemerintah Serahkan SK P3K Tahap Dua pertama kali tayang di batampos.co.id.