batampos – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait visa umrah. Jika sebelumnya masa aktif visa umrah berlaku selama 90 hari, kini dipersingkat menjadi 30 hari sejak tanggal penerbitan.
Perubahan aturan ini diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan mulai berlaku efektif pekan depan.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, meminta seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Indonesia untuk segera menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut agar tidak merugikan jemaah.
“Kami mengimbau agar seluruh PPIU menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu,” kata Ichsan di Jakarta, Sabtu (1/11).
Ia mengingatkan agar pihak travel tidak mengajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan, terutama jika calon jemaah belum siap diberangkatkan.
“Disiplin dalam jadwal akan melindungi jemaah dan mencegah pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang lebih singkat,” jelasnya.
Ichsan juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan masa tinggal di Arab Saudi agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal (overstay).
Kemenhaj, kata dia, terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan hak-hak jemaah umrah Indonesia tetap terlindungi.
“Ibadah umrah diharapkan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai regulasi,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Ichsan memastikan Kemenhaj bersikap adaptif terhadap setiap dinamika kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
“Kemenhaj akan terus melakukan penyesuaian kebijakan dan tata laksana penyelenggaraan umrah agar sejalan dengan sistem terbaru Arab Saudi, tanpa mengurangi aspek perlindungan jemaah Indonesia,” tegasnya.
Berdasarkan pengumuman resmi otoritas Saudi dan laporan sejumlah media setempat, masa berlaku visa sebelum keberangkatan (pre-entry validity) kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.
Artinya, visa umrah akan otomatis dibatalkan apabila jemaah tidak memasuki wilayah Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak visa diterbitkan.
Sementara itu, masa tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tetap sama, yakni 90 hari sejak kedatangan.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi visa umrah yang diterbitkan setelah aturan baru diberlakukan, sedangkan visa lama tetap mengikuti ketentuan sebelumnya. (*)
Artikel Arab Saudi Ubah Aturan Visa Umrah, Kini Hanya Berlaku 30 Hari pertama kali tampil pada News.
Artikel Arab Saudi Ubah Aturan Visa Umrah, Kini Hanya Berlaku 30 Hari pertama kali tayang di batampos.co.id.