batampos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 127 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sepanjang Januari hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 63 persen korbannya adalah perempuan, sementara sisanya laki-laki.
Selain pinjol, OJK Kepri juga menerima 25 pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal. “Untuk investasi ilegal paling banyak dialami pegawai swasta. Ada juga satu pelajar dan tujuh orang tidak bekerja,” ujar Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, di Tanjungpinang, Minggu (16/11).
Ia menyebut pinjol ilegal di Kepri juga mayoritas menjerat pegawai swasta. Selain itu, terdapat 11 korban berstatus wiraswasta dan dua pelajar.
Untuk memberantas praktik pinjaman dan investasi ilegal, OJK bekerja sama dengan Satgas Pasti yang beranggotakan unsur OJK, kepolisian, pemerintah daerah, hingga perbankan.
Secara nasional, terdapat 10.700 entitas pinjaman ilegal yang sudah ditutup dan 1.737 investasi ilegal yang dihentikan. Sinar mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas sebelum meminjam atau berinvestasi.
“Masyarakat yang tertipu bisa mengadukan kasusnya melalui website Satgas Pasti,” katanya.
Ia juga meminta warga Kepri segera melapor jika menjadi korban, terutama korban investasi ilegal. Menurutnya, banyak laporan masuk terlambat sehingga dana yang ditanamkan sulit diselamatkan.
“Idealnya melapor paling lama lima menit setelah kejadian. Korbannya memang dari berbagai latar belakang pendidikan,” ujarnya. (*)
Reporter: M. Ismail
Artikel OJK: Pelajar hingga Pengangguran di Kepri Terjerumus Pinjol dan Investasi Ilegal pertama kali tampil pada Kepri.
Artikel OJK: Pelajar hingga Pengangguran di Kepri Terjerumus Pinjol dan Investasi Ilegal pertama kali tayang di batampos.co.id.