batampos – Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, dijatuhi hukuman mati oleh International Crimes Tribunal (ICT) di Dhaka atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan. Putusan dijatuhkan dalam sidang in absentia, karena Hasina saat ini berada dalam pengasingan di India.
Selain hukuman mati, pengadilan juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup atas dakwaan lain terkait pemicuan kekerasan selama gelombang protes mahasiswa pada 2024.
Mengutip The Daily Star, berikut poin dakwaan yang dijatuhkan ICT Bangladesh:
1. Memicu Kerusuhan dan Kekerasan
Hasina dituduh menyampaikan pidato provokatif yang memicu kekerasan serta menghasut aparat dan aktivis untuk menyerang pengunjuk rasa. Ia juga dianggap gagal mencegah dan menghukum pelaku setelah kekerasan terjadi.
2. Perintah Penggunaan Senjata Mematikan
Hasina disebut memerintahkan penggunaan senjata dari helikopter, drone, dan pasukan darat untuk menindak demonstran mahasiswa.
3. Pembunuhan dan Konspirasi
Dakwaan mencakup pembunuhan mahasiswa Abu Sayed di Universitas Begum Rokeya (Rangpur), pembunuhan enam demonstran tak bersenjata di Chankharpul, Dhaka, serta pembunuhan dan pembakaran enam pengunjuk rasa di Ashulia pada 5 Agustus 2024.
4. Tindakan Tidak Manusiawi
Ia dituduh memfasilitasi aksi kekerasan dan tindakan tidak manusiawi oleh pasukan keamanan dan kader partai terhadap warga sipil.
5. Tanggung Jawab Komando
Sebagai pemimpin tertinggi, Hasina dianggap bertanggung jawab atas tindakan pasukan keamanan dan aktivis partai.
6. Kompensasi Korban
Pengadilan memerintahkan pembayaran kompensasi kepada korban tewas dan terluka dalam aksi kekerasan.
Sheikh Hasina menolak seluruh dakwaan, menyebut persidangan itu bermotif politik dan tidak adil karena dilakukan oleh pemerintahan sementara yang tidak dipilih secara demokratis.
Dari pihak oposisi, Sekretaris Jenderal BNP, Mirza Fakhrul Islam Alamgir, menyambut putusan tersebut dan menyebutnya sebagai “akhir dari semua bentuk kediktatoran di Bangladesh”.
Putusan ini dapat dibawa ke Mahkamah Agung Bangladesh. Namun peluang banding kecil selama Hasina belum menyerahkan diri dari India, sementara pemerintah India belum menyatakan kesediaan untuk memulangkannya. (*)
Reporter: Juliana Belence
Artikel Pengadilan Bangladesh Vonis Mati Sheikh Hasina atas Kejahatan Berat pertama kali tampil pada News.
Artikel Pengadilan Bangladesh Vonis Mati Sheikh Hasina atas Kejahatan Berat pertama kali tayang di batampos.co.id.