batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga resmi menahan seorang pria lanjut usia berinisial K alias PW (72), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur.
Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II atau berkas P-21 dari Satreskrim Polres Lingga, Senin (19/1).
Kasus kekerasan seksual tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, dan diduga berlangsung secara berulang dalam rentang waktu 2024 hingga 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari kepolisian.
“Semalam kami menerima tersangka dan berkas perkara tahap II dari Satreskrim Polres Lingga dengan tersangka berinisial K, terdaftar dalam perkara PDM-02/DBS/Eku.2/01/2026,” kata Dhonny, Selasa (20/1).
Usai pelimpahan, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini, PW dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka telah kami tahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep. Selanjutnya berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses persidangan,” jelas Dhonny.
Perkara ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Lingga pada 6 Oktober 2025. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lingga melalui proses penyelidikan dan penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan membujuk korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar menggunakan imbalan uang jajan sebesar Rp10 ribu.
Kasatreskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto, mengatakan perbuatan tersangka tidak dilakukan satu kali, melainkan berulang dan di beberapa lokasi berbeda.
“Aksi pencabulan ini dilakukan sekitar enam kali, baik di rumah pelaku maupun di sebuah bangunan kosong. Peristiwa berlangsung sejak 2024 hingga 2025,” ujar Maidir.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. (*)
Artikel Berkas Lengkap, Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Lingga Resmi Ditahan pertama kali tampil pada Kepri.
Artikel Berkas Lengkap, Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Lingga Resmi Ditahan pertama kali tayang di batampos.co.id.