batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Terlapor dalam kasus tersebut diketahui juga masih berusia remaja.
Laporan resmi dibuat oleh ibu korban berinisial N pada Minggu (4/1). N melaporkan dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh remaja itu terhadap anaknya hingga menyebabkan korban mengalami trauma.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut dan memastikan kasusnya sedang ditangani pihak kepolisian.
“Laporan tersebut sedang kami tindaklanjuti,” ujar AKBP Pahala Martua Nababan, Senin (12/1).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (3/1) sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Dabo Singkep. Saat itu, korban berpamitan kepada ibunya untuk bermain bersama teman dan diizinkan dengan syarat sudah kembali ke rumah paling lambat pukul 22.00 WIB.
Namun hingga waktu yang ditentukan, korban tidak kunjung pulang. Ibu korban sempat menunggu di teras rumah hingga sekitar pukul 22.40 WIB sebelum akhirnya melakukan pencarian karena khawatir dengan keselamatan anaknya.
Pencarian dilakukan di sejumlah lokasi di kawasan Dabo Singkep, termasuk wilayah Implasemen dan Pasar Dabo Lama, namun korban belum ditemukan.
N kemudian mendatangi rumah nenek korban di Dabo Lama dan mendapat informasi bahwa anaknya berada di sekitar Surau Raudhatul Jannah.
N segera menuju lokasi tersebut. Saat hampir tiba di surau, ia melihat seorang kerabat terlapor berlari dari arah surau. Tak lama kemudian, N mendengar teriakan dari belakang surau dan langsung mendatangi sumber suara tersebut.
Di lokasi itu, N menemukan anaknya dalam kondisi memprihatinkan. Berdasarkan keterangan korban, ia diduga mengalami perbuatan cabul serta mendapatkan perlakuan yang membuatnya tidak dapat meminta pertolongan. Saat kejadian, korban diduga dibekap oleh pelaku.
Usai peristiwa tersebut, N sempat berupaya melapor kepada ketua RT dan RW setempat. Namun karena tidak berada di tempat, ia akhirnya langsung membuat laporan ke Polres Lingga.
Atas perbuatannya, remaja laki-laki itu diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Lingga. (*)
Artikel Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan Anak di Lingga, Terlapor Juga di Bawah Umur pertama kali tampil pada Kepri.
Artikel Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan Anak di Lingga, Terlapor Juga di Bawah Umur pertama kali tayang di batampos.co.id.