batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dalam penyidikan kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut tim penyidik masih bekerja di lokasi.
“Benar, Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” ujar Setyo saat dikonfirmasi, Selasa (13/1).
Baca Juga: Purbaya Sebut Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Gejolak Global
Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia memastikan penggeledahan kali ini menyasar kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.
“Konfirmasi, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak,” kata Budi.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara dugaan suap tersebut.
“Penggeledahan bertujuan mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan,” ujarnya.
Namun, KPK belum merinci barang bukti yang diamankan karena proses penggeledahan masih berlangsung.
“Saat ini kegiatannya masih berjalan,” tegas Budi.
Kasus dugaan suap ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dalam pemeriksaan awal, ditemukan potensi kekurangan bayar pajak sebesar Rp 75 miliar.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Hingga 19 Januari 2026
Saat perusahaan mengajukan keberatan, diduga muncul tawaran dari oknum pejabat pajak berupa paket penyelesaian dengan imbalan sejumlah fee. Melalui skema tersebut, kewajiban pajak perusahaan ditekan secara signifikan.
Nilai pajak yang semula mencapai Rp 75 miliar diduga diturunkan menjadi sekitar Rp 15,7 miliar atau berkurang hampir 80 persen.
Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026). Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, serta Tim Penilai KPP Madya Jakut Askob Bahtiar. Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto sebagai tersangka.
Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP. (*)
Artikel KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Suap Penurunan Pajak pertama kali tampil pada News.
Artikel KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Suap Penurunan Pajak pertama kali tayang di batampos.co.id.