batampos – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Pengawasan Bersama Mengenai Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Dan Peningkatan Penerimaan Pajak BBN1 kendaraan Bermotor Di Wilayah Kawasan Perdagangan Bebas Dan Perlabuhan Bebas Provinsi Kepulauan Riau bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditlantas Polda Kepri) dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Bapenda Kepri).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Kepri, Direktur Lantas Polda Kepri, dan Kepala Bapenda Kepri di Aula Barelang, Kanwil DJP Kepri, Kota Batam.
Penandatanganan PKS bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar-instansi pemerintah dalam optimalisasi penerimaan negara khususnya dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kendaraan motor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas/Free Trade Zone (FTZ) Batam.
“PKS ini merupakan perpanjangan PKS sebelumnya yang sudah berjalan selama dua tahun sampai tahun 2025 dan kami berhasil melakukan pengamanan penerimaan negara dari pembayaran PPN kendaraan bermotor sebesar Rp64,67 miliar,” ujar Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim.
Melalui penandatanganan PKS ini diharapkan sinergi antar instansi pemerintah di Kepri terus berlanjut dan mendukung program pemerintah serta Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola dan pengawasan perpajakan yang transparan dan akuntabel. (*/adv)
Artikel Perkuat Pengawasan Pajak, DJP Kepri Gandeng Ditlantas Polda Kepri dan Bapenda pertama kali tampil pada Kepri.
Artikel Perkuat Pengawasan Pajak, DJP Kepri Gandeng Ditlantas Polda Kepri dan Bapenda pertama kali tayang di batampos.co.id.