batampos – Video yang memperlihatkan Jimson Silalahi bersama anaknya menyampaikan keluhan di depan Polsek Batam Kota viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dalam video tersebut, Jimson menilai penanganan tiga laporan yang ia buat tidak adil karena semuanya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Menanggapi viralnya video tersebut, Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (6/3) sore.
Keterangan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian untuk menjelaskan proses penanganan perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa laporan pertama berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang terjadi saat acara perayaan ulang tahun STM di kawasan Baloi Kolam, RT 07. Peristiwa bermula ketika pelapor mengantar anaknya membeli jajanan di warung sekitar lokasi acara.
“Di lokasi tersebut terjadi cekcok yang berujung pemukulan terhadap pelapor. Kami kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik warung dan tukang parkir serta melakukan visum terhadap pelapor,” ujar Nona Pricillia Ohei.
Hasil visum menunjukkan pelapor dalam kondisi sadar dan sehat dengan luka gores di belakang telinga. Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi termasuk saksi ahli dan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak lima kali kepada pelapor.
“Setelah melalui penyelidikan dan gelar perkara, laporan dugaan pengeroyokan yang dibuat pada Oktober 2022 tersebut dihentikan pada 3 Maret 2023 karena tidak ditemukan cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan pelapor juga membuat laporan kedua terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh para saksi dalam perkara pertama. Bahkan dalam laporan tersebut pelapor menyebut sekitar 60 orang saksi.
“Proses penyelidikan tetap kami jalankan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga gelar perkara pada Maret 2024. Namun hasilnya disepakati perkara tersebut juga dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana,” kata Debby.
Selain itu, Jimson Silalahi juga membuat laporan ketiga terkait dugaan dampak psikologis terhadap anaknya akibat peristiwa tersebut. Polisi kemudian menghadirkan saksi ahli termasuk psikolog untuk melakukan asesmen terhadap anak tersebut.
“Hasil pemeriksaan psikolog menyatakan anak dalam kondisi normal, tampak senang dan tidak ditemukan gangguan mental. Karena itu laporan tersebut juga dihentikan,” tutup Debby.(*)
Artikel Video Viral Minta Keadilan di Batam, Ini Penjelasan Polisi Terkait Penghentian Perkara Laporan Jimson Silalahi pertama kali tampil pada Metropolis.
Artikel Video Viral Minta Keadilan di Batam, Ini Penjelasan Polisi Terkait Penghentian Perkara Laporan Jimson Silalahi pertama kali tayang di batampos.co.id.