batampos – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mulai mengawal penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan anggota Ditsamapta Polda Kepri, Nathanael Simanungkalit. Langkah ini menyusul diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, mengatakan SPDP tersebut diterima pada Senin, 20 April 2026. Namun, hingga kini dokumen itu baru memuat satu tersangka. “Baru satu SPDP yang kami terima. Tiga tersangka lainnya akan menyusul,” ujar Senopati, Rabu, (22/4).
Meski demikian, kejaksaan telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan perkara sejak tahap awal penyidikan. Jaksa akan memantau jalannya proses hukum, termasuk memastikan kelengkapan alat bukti dan ketepatan penerapan pasal.
“Pendampingan sejak awal penting agar saat berkas dilimpahkan, penanganannya lebih efektif dan sesuai ketentuan,” kata dia.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan di barak Bintara Remaja Polda Kepri yang berujung pada kematian korban. Penanganan internal kepolisian telah menjatuhkan sanksi tegas kepada empat anggota yang terlibat.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei, menyatakan keempat anggota tersebut telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi pada 17 April 2026. Hasilnya, mereka dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Seluruhnya dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dikenai sanksi administratif berupa PTDH,” ujarnya.
Keempat anggota itu masing-masing berinisial Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.
Selain proses etik, perkara ini juga berlanjut ke ranah pidana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Ronni Bonic, menyebut kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak pertengahan April. “Pada 15 April 2026, Bripda AS ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dari hasil pengembangan, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ronni.
Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Eddwi Kurniyanto, menegaskan keputusan sanksi etik diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta dalam persidangan etik. “Seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi sehingga dijatuhi sanksi PTDH,” kata dia.(*)
Artikel Kejati Sudah Terima Satu SPDP Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit pertama kali tampil pada Metropolis.
Artikel Kejati Sudah Terima Satu SPDP Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit pertama kali tayang di batampos.co.id.