
batampos – Badan Pertanahan Nasional Kota Batam mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru melakukan transaksi jual beli tanah hanya berdasarkan kesepakatan lisan dan pembayaran. Minimnya pengecekan legalitas dan administrasi dinilai menjadi salah satu penyebab utama munculnya sengketa pertanahan.
Masyarakat diminta memastikan keaslian sertipikat, status hukum tanah, hingga kelengkapan dokumen sebelum transaksi dilakukan agar terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
Humas Badan Pertanahan Nasional Kota Batam, Yudo, mengatakan langkah paling penting dalam proses jual beli tanah adalah memastikan legalitas objek tanah sejak awal, termasuk memeriksa keaslian sertipikat dan memastikan lahan tidak sedang dalam status sengketa.
“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Yudo , Senin (25/5).
Menurut dia, proses jual beli tanah dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi lainnya. Namun, pada tahap awal itu pembeli disarankan tidak terburu-buru menyelesaikan pembayaran sebelum melakukan pengecekan administrasi secara menyeluruh.
“Pembeli sebaiknya memastikan sertipikat asli dan tidak bermasalah secara hukum,” katanya.
Dalam proses administrasi, pembeli wajib menyiapkan sejumlah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara itu, pihak penjual harus melengkapi dokumen berupa sertipikat tanah asli, identitas diri, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang telah menikah, hingga bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Pada tahap ini, PPAT akan memeriksa kesesuaian data dan keabsahan dokumen sebelum menuangkan kesepakatan kedua belah pihak ke dalam AJB sebagai dasar hukum peralihan hak atas tanah.
“Setelah seluruh dokumen lengkap, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli melalui PPAT,” ujar Yudo.
Usai AJB ditandatangani, pembeli wajib mengurus proses balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan setempat. Melalui proses tersebut, data pemegang hak atas tanah dalam buku tanah dan sertipikat diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli.
“Melalui proses ini, data pemegang hak dalam buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli,” katanya.
Untuk pengajuan balik nama, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen tambahan seperti formulir permohonan bermaterai, surat kuasa bila diwakilkan, fotokopi identitas pemohon, sertipikat tanah asli, AJB dari PPAT, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan biaya pendaftaran hak.
Selain melalui layanan langsung di kantor pertanahan, BPN juga mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memperoleh informasi pertanahan secara lengkap. Aplikasi tersebut menyediakan informasi persyaratan layanan, simulasi biaya, hingga status layanan pertanahan.
“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Yudo.
Aplikasi itu dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. BPN juga membuka layanan konsultasi langsung di kantor pertanahan guna membantu masyarakat memahami prosedur jual beli tanah secara aman dan sesuai ketentuan hukum.(“*)
Artikel BPN Ingatkan Risiko Sengketa dalam Jual Beli Tanah, Warga Diminta Cek Legalitas pertama kali tampil pada Metropolis.
Artikel BPN Ingatkan Risiko Sengketa dalam Jual Beli Tanah, Warga Diminta Cek Legalitas pertama kali tayang di batampos.co.id.