
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, pada Selasa (30/6). Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. DTA, yang merupakan eks Menpora, dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/6).
Dito sendiri telah memenuhi panggilan penyidik KPK, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini, Dito tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
“Yang bersangkutan tiba sekitar pukul 10.00 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan penyidik,” jelasnya.
Dito Aritedjo hadir memenuhi panggilan penyidik dengan mengenakan kaus berkerah berwarna biru dongker. Ia mengaku kehadirannya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Ini undangannya terkait kasus haji,” ucap Dito.
Meski demikian, ia mengaku tidak membawa dokumen maupun alat apapun saat memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
“Enggak bawa apa-apa,” imbuhnya.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali bagi Dito Ariotedjo. Ia sebelumnya pernah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, pada Jumat (23/1).
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mereka di antaranya pihak penyelenggara negara yakni, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mereka di antaranya pihak penyelenggara negara yakni, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.
Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.(*)
Artikel Eks Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji pertama kali tampil pada News.
Artikel Eks Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji pertama kali tayang di batampos.co.id.