
batampos – Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik penipuan daring berkedok love scamming yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Kota Semarang.
Dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Kamis (4/6) malam, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kegiatan intelijen keimigrasian yang dilakukan secara intensif selama dua pekan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Baca Juga: Singapura Blokir 14 Konten Anti-India di Media Sosial, Dinilai Ancam Harmoni
Dari hasil pengamatan dan pendalaman di lapangan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37),” ujar Ari dalam keterangannya, Minggu (7/6).
Selain empat WNA tersebut, petugas juga mengamankan dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) untuk dimintai keterangan terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring. Barang bukti yang diamankan antara lain 604 unit telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer all-in-one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Turun Serentak Hari Ini
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WNA tersebut diduga menjalankan modus love scamming melalui sejumlah platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan Ding Ding.
“Modus yang digunakan yakni membangun hubungan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan korban untuk memperoleh keuntungan finansial. Hasil pendalaman awal menunjukkan korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia,” kata Ari.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Imigrasi dalam mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing serta menjaga keamanan wilayah Indonesia dari aktivitas kejahatan lintas negara.
Saat ini seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan temuan awal, mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, salah satu WNA juga didalami kemungkinan pelanggaran Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Baca Juga: KPK: Jangan Biarkan Anak Belajar Korupsi Sejak Proses Penerimaan Murid Baru
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan implementasi kebijakan selective policy dalam pengawasan keimigrasian.
“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat fungsi intelijen serta memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat guna mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya jaringan kejahatan transnasional. (*)
Artikel Modus Rayu Korban hingga Transfer Uang, Empat WNA Tiongkok Diciduk Imigrasi pertama kali tampil pada News.
Artikel Modus Rayu Korban hingga Transfer Uang, Empat WNA Tiongkok Diciduk Imigrasi pertama kali tayang di batampos.co.id.