
batampos – Kebijakan penerbitan KTP non-permanen yang mulai diterapkan Pemerintah Kota Batam memicu pro dan kontra. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bertujuan menertibkan administrasi kependudukan sesuai regulasi nasional. Namun, sebagian masyarakat menilai aturan itu berpotensi menyulitkan pendatang yang hendak menetap dan bekerja di Batam.
Perdebatan ini memunculkan pertanyaan mengenai tujuan utama kebijakan tersebut. Apakah sekadar untuk penataan administrasi kependudukan atau juga berkaitan dengan upaya mengendalikan angka pengangguran di Batam.
Salah seorang warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Solihin, mengaku mengalami kendala saat mengurus perpindahan domisili ke Batam. Setelah memperoleh surat pindah dari daerah asal, ia justru menerima dokumen kependudukan non-permanen yang dinilai belum memadai untuk berbagai keperluan administrasi.
Baca Juga: Swedia Perkuat Pasokan Listrik untuk Investasi Strategis di Batam
“Kalau memang saya sudah pindah secara resmi, kenapa belum bisa langsung mendapatkan KTP seperti daerah lain? Yang saya khawatirkan nanti saat mengurus pekerjaan, membuka rekening bank, atau keperluan administrasi lainnya malah dipersulit karena dokumennya hanya selembar surat,” ujarnya.
Menurut Solihin, penataan administrasi memang diperlukan, tetapi tidak semestinya menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan terhadap warga pendatang.
“Batam ini tetap wilayah Indonesia. Harusnya semua warga negara mendapat pelayanan administrasi yang sama setelah memenuhi syarat perpindahan penduduk,” katanya.
Pemko: Murni Penertiban Administrasi
Pemerintah Kota Batam membantah anggapan bahwa kebijakan tersebut membatasi hak warga negara.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk non-permanen merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca Juga: Batam Darurat Sampah, Pengangkutan Lambat Bikin Warga Terpaksa Membakar Limbah
Menurutnya, data pemegang KTP non-permanen tetap tercatat dalam database kependudukan nasional sebagai penduduk non-permanen.
“Fasilitasi pemberian dokumen tersebut bertujuan untuk ketertiban administrasi kependudukan dan pendataan penduduk non-permanen,” kata Rudi, Minggu (19/7).
Rudi menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap pemegang KTP non-permanen maupun KTP permanen.
Ia meminta masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan publik, perbankan, maupun dunia kerja agar menyampaikan keluhan melalui aplikasi SP4N LAPOR untuk ditindaklanjuti.
Menurut Rudi, Batam juga tidak membuat aturan tersendiri karena kebijakan tersebut merupakan program nasional yang diterapkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Melaka Incar Rute Internasional ke Batam untuk Dongkrak Pariwisata
“Kebijakan ini murni untuk mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan administrasi kependudukan dan berlaku secara nasional,” ujarnya.
DPRD: Berkaitan dengan Pengangguran
Penjelasan berbeda disampaikan Anggota Komisi I DPRD Batam, Mustofa. Ia mengakui kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya menekan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Batam.
Menurut Mustofa, hasil evaluasi menunjukkan banyak pendatang yang belum memiliki pekerjaan langsung tercatat sebagai penduduk Batam sehingga masuk dalam statistik pengangguran daerah.
“Yang selalu menjadi persoalan adalah angka pengangguran terbuka kita tidak pernah turun. Setelah diverifikasi, ternyata data kependudukan ikut memengaruhi karena banyak pendatang yang belum bekerja masuk sebagai data pengangguran Batam,” katanya.
Karena itu, pemerintah menerapkan mekanisme KTP non-permanen agar pendatang tetap tercatat sebagai penduduk daerah asal hingga memperoleh pekerjaan dan menetap di Batam.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk menciptakan warga “kelas dua” ataupun membatasi masyarakat datang ke Batam.
Baca Juga: Aston Batam Raih Best Neatness di Kompetisi Hospitality HOSVAL 2.0
“Tidak ada istilah warga kelas dua. Undang-undang menyatakan seluruh warga negara Indonesia berhak tinggal di mana saja. Kebijakan ini nilainya pada sistem administrasi kependudukan,” tegasnya.
Mustofa menambahkan, yang sedang dibenahi adalah mekanisme pencatatan administrasi sehingga data pengangguran tetap tercatat di daerah asal sampai pendatang benar-benar bekerja dan menetap di Batam.
Meski demikian, ia mengakui penerapan kebijakan tersebut masih dalam tahap awal sehingga belum berjalan sepenuhnya mulus.
Komisi I DPRD Batam, lanjutnya, akan meminta klarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait berbagai keluhan masyarakat, termasuk mekanisme perubahan status dari KTP non-permanen menjadi KTP permanen.
“Kami akan meminta penjelasan Disdukcapil mengenai berbagai persoalan yang muncul di lapangan karena sistem ini masih dalam tahap penerapan,” katanya. (*)
Artikel KTP Non-Permanen Diprotes, Pemko Batam Sebut Tertib Administrasi, DPRD Akui untuk Tekan Pengangguran pertama kali tampil pada Metropolis.
Artikel KTP Non-Permanen Diprotes, Pemko Batam Sebut Tertib Administrasi, DPRD Akui untuk Tekan Pengangguran pertama kali tayang di batampos.co.id.