
batampos – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mencatat sebanyak 11 Kapal Ikan Asing (KIA) telah ditangkap di wilayah perairan Indonesia sepanjang Januari hingga Mei 2025. Tindakan tegas ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp841,4 miliar akibat praktik penangkapan ikan ilegal.
Angka kerugian tersebut dihitung dari nilai hasil tangkapan, dampak kerusakan ekologi, serta penggunaan alat tangkap ilegal seperti trawl. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya kelautan nasional.
Penangkapan terbaru dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, saat dua kapal ikan berbendera Vietnam berhasil diamankan oleh kapal pengawas KP ORCA 02 dan KP ORCA 03 di perairan Laut Natuna Utara, tepatnya di WPPNRI 711 Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap pair trawl, yang dilarang keras karena merusak ekosistem dasar laut dan berdampak pada kelestarian biota laut. Selain itu, kapal tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Aksi pengamanan bermula dari laporan nelayan setempat yang mendeteksi keberadaan kapal asing mencurigakan. Petugas PSDKP segera merespons dan melakukan pengejaran setelah kapal asing terpantau secara visual oleh radar di wilayah perairan Indonesia.
Saat didekati, kapal berbendera Vietnam mencoba kabur. KP ORCA 03 yang dipimpin langsung oleh Dirjen PSDKP segera bertindak dan mengerahkan KP ORCA 02 untuk mengejar kapal kedua. Keduanya berhasil diamankan dan dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam.
Dua kapal tersebut masing-masing bernomor lambung KG 6219 TS (±120 GT, 15 awak) dan KG 6277 TS (±98 GT, 4 awak). Kedua kapal membawa muatan ikan campuran sekitar 70 kilogram yang diduga hasil tangkapan ilegal di perairan Indonesia.
Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M., yang akrab disapa Ipunk, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa Indonesia tidak memberi ruang bagi praktik illegal fishing. “Kehadiran kapal asing yang mencuri ikan dengan alat tangkap merusak harus dilawan. Ini soal kedaulatan dan keberlanjutan. Laut Indonesia bukan ladang eksploitasi bebas,” tegasnya.
Menurutnya, kapal-kapal Vietnam nekat memasuki wilayah Indonesia karena stok ikan di negaranya menipis akibat penggunaan alat tangkap merusak yang masif. Mereka mencari perairan yang masih kaya sumber daya seperti Laut Natuna Utara.
Secara keseluruhan, hingga 23 Mei 2025, kapal pengawas PSDKP telah menangkap kapal ikan asing dari berbagai negara, termasuk Vietnam (4 kapal), Filipina (5 kapal), Malaysia, dan RRT. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan laut Indonesia dari ancaman praktik penangkapan ikan yang merusak. (*)
Reporter: Eusebius Sara
Artikel 11 Kapal Asing Ditangkap di Laut RI, Negara Selamatkan Rp841,4 Miliar pertama kali tampil pada Metropolis.
Artikel 11 Kapal Asing Ditangkap di Laut RI, Negara Selamatkan Rp841,4 Miliar pertama kali tayang di batampos.co.id.