
F. Vatawari/BATAM POS
batampos – Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar terkait salah satu warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, yang bertahun-tahun tinggal di gubuk reyot tidak layak huni namun belum pernah tersentuh bantuan dari pemerintah desa maupun daerah, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lingga melalui Kepala Bidang (Kabid) Perumahan langsung turun ke lokasi bersama beberapa awak media untuk meninjau kondisi rumah tersebut, Sabtu (10/5).
Salah satu rumah warga bernama Joni, yang beralamat di RT 001 RW 002, terlihat memprihatinkan. Kondisi ini diperparah oleh tidak adanya perhatian langsung dari pemerintah daerah maupun desa.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Perumahan Disperkim Lingga, Amir, bersama rekan media mendatangi langsung rumah Joni, didampingi oleh Kepala Desa Marok Tua.
“Saya bersama beberapa rekan, termasuk media dan Kepala Desa (Kades) Marok Tua, langsung bertemu dengan pemilik rumah dan melihat kondisi rumah tersebut,” ujar Amir saat diwawancarai Batam Pos, Sabtu (10/5).
Setelah melihat kondisi rumah itu, Amir menyampaikan bahwa rumah Joni sangat layak untuk menerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) karena telah memenuhi tujuh kriteria penerima bantuan tersebut.
“Bagi masyarakat yang memang berhak menerima bantuan RTLH, harus memenuhi tujuh kriteria. Kami melihat rumah Joni ini sangat layak untuk menerima bantuan itu,” ungkap Amir dengan antusias.
Amir juga menegaskan bahwa pada tahun 2025, rumah Joni tidak masuk dalam data usulan bantuan RTLH karena pihak Desa Marok Tua tidak mengajukannya dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) sebelumnya.
“Saat ini kita tidak ingin menyalahkan siapa pun terkait kondisi Joni, namun sangat disayangkan bahwa ternyata kondisi ini sudah terjadi sejak 2020 dan belum pernah tersentuh bantuan apa pun hingga sekarang,” jelas Amir dengan wajah keheranan.
Lebih lanjut, Amir menyatakan bahwa berdasarkan hasil peninjauan dan diskusi dengan Kades Marok Tua, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Perkim bersama Pemerintah Desa Marok Tua akan berupaya secepatnya mencari solusi agar rumah Joni dapat diperbaiki.
“Sesuai dengan visi dan misi Bupati Lingga dalam melakukan perbaikan terhadap RTLH, kami akan berupaya semaksimal mungkin agar rumah Joni bisa segera diperbaiki dan pemiliknya bisa tinggal dengan nyaman seperti masyarakat lainnya,” pungkas Amir.
Di tempat yang sama, Kades Marok Tua, Nurdin, menyatakan bahwa untuk sementara pihak desa akan berupaya memperbaiki atap rumah Joni sambil menunggu bantuan resmi dari Pemkab Lingga.
“Beri kami waktu paling lambat 10 hari untuk mencari solusi agar atap rumah Joni bisa segera diperbaiki sambil menunggu bantuan RTLH dari Pemkab Lingga,” ujar Nurdin.
Kondisi yang memprihatinkan ini menunjukkan bahwa masih terjadi kesenjangan sosial di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Lingga.
Semoga rumah Joni dapat segera diperbaiki, dan bukan sekadar janji dari pemerintah, agar Joni dan keluarganya bisa hidup nyaman di rumah sendiri dengan kondisi yang layak tanpa harus khawatir kehujanan dan kepanasan. (*)
REPORTER: VATAWARI
Artikel Disperkim Lingga Tinjau Kondisi Rumah Joni, Warga Desa Marok Tua pertama kali tampil pada Kepri.
Artikel Disperkim Lingga Tinjau Kondisi Rumah Joni, Warga Desa Marok Tua pertama kali tayang di batampos.co.id.