
batampos– Proses pengembalian uang muka proyek Sodetan Air di Tarempa, Kabupaten Anambas hingga saat ini masih terus diupayakan.
Sebelumnya proyek bernilai Rp 10 Miliar ini gagal dikerjakan oleh CV Tapak Anak Bintan pada tahun lalu. Meski gagal dikerjakann, kontraktor telah menerima uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak atau Rp 3 Miliar.
“Kita masih terus melakukan proses pengembalian uang muka di Asuransi Videi yang memiliki kantor di Batam dan Jakarta,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Anambas, Syarif Ahmad, Jum’at, (16/5).
BACA JUGA: Proyek Rp 10 Miliar Tak Kunjung Dikerjakan, Pemkab Anambas Putus Kontrak CV Tapak Anak Bintan
Seharusnya pihak Asuransi Videi harus menntransfer pengembalian uang jaminan pelaksanaan proyek ke kas daerah pada Februari lalu. Hingga kini, uang tersebut belum diterima.
“Laporan yang kami terima, Asuransu Videi telah menyita aset milik kontraktor sebagai jaminan dalam pengembalian uang muka,” ungkap Syarif Ahmad.
Aset milik kontraktor yang telah disita berupa dua truck mixer, satu dam truck, kemudian pasir dan batu yang rencana semula akan dikirim ke Anambas.
“Untuk nilai semuanya saya kurang tahu pasti berapa total yang disita. Yang jelas sampai saat ini kontraktor belum ada itikad baik dalam mengembalikan uang jaminan,” terang Syarif.
Pihak asuransi juga telah membuat surat pernyataan yang ditandatanganu oleh kontraktor. Dalam isi surat itu dijelaskan apabila nilai sita jaminan belum mencukupi maka akan dilunasi oleh pihak kontraktor.
“Surat pernyataan antara asuransi dan pihak kontarktor sudah ada, hasil sitaan aset akan digunakan untuk membayar dan apabila masih kurang akan dilunasi oleh pihak kontraktor, begitu,” kata dia.
Meski telah dilakukan penyitaan aset dan keluarnya surat pernyataan, namun hingga saat ini belum ada pertanggungan pembayaran jaminan uang muka diterima Pemkab Kepulauan Anambas.
Sebelumnya, CV Tapak Anak Bintan sebagai pemenang tender pengerjaan pembangunan Sodetan Air yang menghubungkan Sungai Sugi dengan Tarempa Beach tidak koperatif dalam pelaksanaan pekerjaan.
Padahal proses pengerjaan yang tertuang dalam kontrak dimulai sejak April lalu tak kunjung dikerja hingga November. Hal ini membuat Dinas PUPR langsung memutus kontrak serta memasukkan nama perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam. (*)
Reporter: Ihsan
Artikel Gagal Kerjakan Proyek Rp 10 Miliar di Tarempa, CV Tapak Anak Bintan Tak Kunjung Kembalikan Uang Muka pertama kali tampil pada Kepri.
Artikel Gagal Kerjakan Proyek Rp 10 Miliar di Tarempa, CV Tapak Anak Bintan Tak Kunjung Kembalikan Uang Muka pertama kali tayang di batampos.co.id.