batampos– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi sebanyak 18 warga negara asing (WNA) dalam dua operasi terpisah dan menyerahkan tiga WNA lainnya yang diduga melakukan tindak pidana keimigrasian ke pihak penegak hukum. Tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara dan ketertiban di wilayah Kota Batam.
Pada Rabu, 22 Mei 2025, sebanyak 16 WNA asal Myanmar dideportasi melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Mereka diamankan dalam kegiatan operasi pengawasan keimigrasian rutin yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tersebut telah melampaui masa izin tinggalnya di Indonesia.
“Mereka diketahui merupakan pekerja dari Singapura yang telah habis masa berlaku izin kerja di negara tersebut, lalu tinggal sementara di Kota Batam sembari menunggu terbitnya izin kerja baru,” kata Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, Jumat (13/6).
BACA JUGA: Seratus Lebih PMI Dideportasi Malaysia, Termasuk Bayi dan Anak-anak
Sebelumnya, pada Sabtu, 17 Mei 2025, dua WNA asal Tiongkok berinisial WS dan GY juga turut dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Keduanya menggunakan izin tinggal kunjungan namun ternyata bekerja di proyek pembangunan gedung Apartemen Opus Bay di kawasan Marina, Kota Batam. Selain itu, keduanya juga tercatat telah overstay selama 14 hari.
Proses deportasi terhadap seluruh WNA dilakukan dengan penerbangan domestik menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sebelum diberangkatkan ke negara asal masing-masing menggunakan penerbangan internasional. Selain dikenakan tindakan deportasi, para WNA tersebut juga diberi sanksi penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, pada Selasa, 3 Juni 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam juga menyerahkan tiga warga negara Bangladesh berinisial F, SM, dan S kepada aparat penegak hukum. Ketiganya diduga melakukan pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi, melainkan melalui jalur ilegal.
“Berdasarkan pemeriksaan, ketiganya diduga kuat masuk secara tidak sah ke Indonesia dan hal ini termasuk dalam tindak pidana keimigrasian dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp100 juta,” ungkap Jefrico.
Ia menambahkan, tindakan tegas ini merupakan bentuk keseriusan Imigrasi Batam dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia patuh terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (*)
Reporter: Rengga
Artikel Imigrasi Batam Deportasi 18 WNA, Ini Kasusnya pertama kali tampil pada Metropolis.
Artikel Imigrasi Batam Deportasi 18 WNA, Ini Kasusnya pertama kali tayang di batampos.co.id.