
batampos-Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar kasus kriminal dan kejahatan internasional. Seorang yang diduga gangster menyamar sebagai turis menyelundupkan likuid ganja sintetis dan sabu-sabu masuk ke Tanjungpinang.
Di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang yang lengang pada Jumat 30 Mei 2025 lalu, seorang lelaki asing bertubuh pendek, berkepala plontos, bertato bak pemeran film gangster, tampak gelisah. Langkahnya cepat, mata tajam melihat keadaan sekitar.
Ia menenteng barang bawaan yang mencurigakan. Membawa tas berisi paspor dan kartu identitas serta ponsel. Tidak banyak yang tahu, di balik wajah yang cukup polos namun sangar itu, tersembunyi misi berbahaya. Lelaki asing itu tengah menyelundupkan narkoba jenis baru yang dibawanya dari Johor Malaysia.
BACA JUGA: Selundupkan Narkoba, Dua Penumpang Kapal dari Malaysia Ditangkap Petugas BC
Namun gerak gerik mencurigakan lelaki asing itu, tercium oleh polisi yang telah mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba. Lelaki yang diduga gangster narkoba internasional bernama Voo Wei Chen asal Malaysia ini, akhirnya kena ciduk polisi.
Saat penggeledahan barang bawaannya, polisi menemukan barang mencurigakan yang terbungkus rapi di balik celananya. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata Voo Wei Chen membawa narkoba jenis baru yaitu 10 botol yang berisi likuid ganja sintetis beserta beberapa gram sabu-sabu.
Kepala Polresta Tanjungpinang Kombes Hamam Wahyudi, mengatakan Voo Wei Chen merupakan warga Johor Malaysia. Ia menyelundupkan narkoba ke Tanjungpinang melalui Batam.
Voo Wei Chen yang berusia 34 tahun ini diduga menyamar sebagai turis. Namun saat pemeriksaan, barang bawaannya bukan sekadar berisi pakaian. Polisi yang telah merasa curiga, menemukan narkoba yang terbungkus rapi di dalam barang bawaannya.
“Barang bukti sabu 2,6 gram dan 10 botol cairan likuid narkoba seberat total 177 gram yang dikemas dalam botol isi ulang vape,” ungkap Hamam di Kantor Polresta Tanjungpinang, Kamis (12/6).
Menurut Kapolresta, modus penyelundupan narkoba dalam bentuk cairan, sebenarnya bukan hal baru, namun pengemasannya kini makin canggih. Barang haram berupa cairan itu dikemas dalam botol.
Hamam menjelaskan, narkoba berbentuk cairan tersebut termasuk dalam narkoba golongan I. Mengandung senyawa kanabinoid sintetis yakni zat kimia yang meniru efek ganja. Likuid ini tergolong narkotika jenis baru di Indonesia.
“Harganya pun tergolong mahal, mencapai Rp3 juta per 10 mililiter. Digunakan dengan alat rokok elektrik atau vape,” jelasnya.
Kapolresta menambahkan Voo Wei Chen mengaku membawa barang haram itu masuk ke Tanjungpinang, setelah menerima pesanan dari seseorang di Tanjungpinang.
Yang mencengangkan, narkoba likuid ganja sintetis ini juga telah sempat beredar di Tanjungpinang. Namun ini kali pertama kurirnya berhasil ditangkap polisi.
“Jadi barang haram ini diduga diproduksi di luar negeri dan diselundupkan ke Indonesia melalui jaringan internasional,” terang Kapolresta.
Pengungkapan penyelundupan narkoba jenis baru ini, lebih dari sekadar penangkapan, kasus ini menjadi peringatan bahwa Tanjungpinang tak luput dari incaran gangster narkoba internasional.
Pengungkapan ini juga menggambarkan bagaimana gangster narkoba internasional terus memperbaharui modus operandi menyelundupkan narkoba.
Kendati demikian, perjuangan memberangus dan melawan narkoba bukan hanya soal penangkapan, namun tentang pencegahan dan penyadaran publik tentang bahaya narkoba.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk pemesan narkoba likuid di Tanjungpinang,” tegas Hamam.
BACA JUGA: Sasar Wanita Penghibur dan Narkoba, Polisi Razia Kafe di Kijang
Upah 1.300 Ringgit dari Bandar Narkoba di Malaysia
Voo Wei Chen rela mempertaruhkan hidupnya demi uang 1.300 Ringgit. Ia nekat membawa narkoba dari kampung halamannya di Johor Malaysia ke Tanjungpinang. Ia nekat menerima pekerjaan itu dari seorang bandar narkoba di Johor.
“Saya dapat upah 1.300 Ringgit dari drug dealer (bandar narkoba) di Johor. Uang yang saya dapat dari pekerjaan saya tidak cukup,” ungkap Voo Wei Chen.
Saat ditanya terkait pekerjaan, Voo Wei Chen mengaku sebagai tukang cat di Malaysia dan mempunyai isteri dan satu anak. Namun ia enggan mengaku telah menjadi bagian dari gangster narkoba internasional.
Voo Wei Chen juga enggan menjawab dan kemudian menyangkal bahwa selama ini ia telah menjadi seorang gangster di Malaysia. Namun ia mengaku telah berkali-kali keluar masuk penjara (residivis) di Malaysia. Hal itu karena Voo Wei Chen sejak lama telah berkecimpung di dunia kriminal dan terlibat berbagai macam aksi kejahatan di Malaysia.
“Sudah beberapa kali masuk lokap (penjara). Macam-macam lah (aksi kriminal) yang saya lakukan,” kata Voo Wei Chen.
Kini, sel tahanan Polresta Tanjungpinang kembali menjadi tempat “istirahat” bagi Voo Wei Chen yang diduga sebagai anggota gangster narkoba di Malaysia ini. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, menanti Voo Wei Chen. (*)
Reporter: Yusnadi
Artikel Nyamar Jadi Turis, Penyelundup Narkoba Disergap Polisi di Pelabuhan pertama kali tampil pada Kepri.
Artikel Nyamar Jadi Turis, Penyelundup Narkoba Disergap Polisi di Pelabuhan pertama kali tayang di batampos.co.id.