
Keputusan ini menimbulkan dampak signifikan bagi jamaah yang telah mendaftar melalui jalur visa mujamalah (furoda) dan menyetorkan biaya perjalanan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Fitrah Bukhari, menekankan pentingnya perlindungan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 4 huruf h UUPK.
“Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya,” kata Fitrah kepada JawaPos.com, Minggu (1/6).
Fitrah menambahkan, hal ini juga ditegaskan dalam kewajiban pelaku usaha berdasarkan Pasal 7 huruf f UUPK. “Pelaku usaha wajib memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang atau jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian,” ujarnya.
Ia menilai situasi ini memerlukan penyelesaian yang adil dan transparan. Menurutnya, keputusan soal besaran pengembalian dana jemaah tidak bisa disamaratakan, karena tergantung pada isi perjanjian antara konsumen dengan PIHK.
“Kita perlu mencermati apakah ada klausul force majeure dalam perjanjian yang memungkinkan fleksibilitas dalam proses pengembalian,” tuturnya.
Bila klausul tersebut tidak tercantum, maka proses pengembalian harus mengedepankan asas keadilan. “Jika tidak ada perjanjian yang memuat klausul tertentu, maka kami mendorong agar pengembalian dilakukan secara berkeadilan, dengan mempertimbangkan biaya riil yang telah dikeluarkan PIHK,” lanjut Fitrah.
Menurutnya, transparansi dalam menjelaskan rincian biaya menjadi penting agar konsumen merasa dihargai dan tidak makin dirugikan. BPKN juga mendorong agar PIHK membuka ruang musyawarah dengan jemaah untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami meminta PIHK terbuka dan bersedia berdialog secara jujur dengan jemaah untuk menyepakati solusi yang terbaik,” ucap Fitrah.
Musyawarah ini diharapkan dapat meredam potensi konflik serta menjaga nama baik penyelenggara dan industri haji secara keseluruhan. Selain menawarkan opsi refund, PIHK juga didorong kreatif dalam memberikan skema kompensasi alternatif.
“Misalnya melalui pengalihan keberangkatan ke tahun berikutnya atau bentuk kompensasi lainnya. Prinsipnya jangan sampai konsumen merasa dirugikan dua kali akibat visa yang tidak keluar,” tegas Fitrah.
Ia menyebut, hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan haji khusus. BPKN pun membuka diri bagi jemaah yang merasa tidak puas terhadap proses penyelesaian ini.
“Kami siap menerima aduan dari konsumen yang merasa keberatan atas penanganan ini. Silakan menyampaikan keluhan melalui kanal aduan BPKN di nomor WhatsApp 08153153153,” pungkasnya.(*)
Sumber: JP Group
Artikel Visa Haji Furoda 2025 Tidak Terbit, BPKN Ingatkan Hak-hak Konsumen Wajib Dipenuhi pertama kali tampil pada News.
Artikel Visa Haji Furoda 2025 Tidak Terbit, BPKN Ingatkan Hak-hak Konsumen Wajib Dipenuhi pertama kali tayang di batampos.co.id.