batampos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Bakung Serumpun.
Keduanya akan diberhentikan dari status pegawai negeri karena sudah bertahun-tahun tidak masuk kerja, namun masih menerima gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dua ASN tersebut diketahui bernama Bayu dan Iskandar, yang tercatat sebagai pegawai di kantor Kecamatan Bakung Serumpun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia, mengatakan tindakan tegas ini diambil setelah berbagai surat teguran dan peringatan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak diindahkan oleh keduanya.
“Kedua ASN itu sudah dibebastugaskan dan tidak lagi menerima gaji maupun TPP. Berkas pemberhentian sudah kami kirim ke BKN dan saat ini tinggal menunggu keputusan resmi,” ujar Armia, Rabu (8/10).
Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lingga agar disiplin dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab.
“Kita digaji oleh negara melalui pajak masyarakat. Sudah seharusnya ASN memberikan pelayanan terbaik, bukan justru lalai dari tugas,” tegasnya.
Armia menambahkan, Pemkab Lingga tidak akan ragu memberikan sanksi hingga tahap pemberhentian bagi ASN yang terbukti melanggar aturan kedisiplinan.
“Ini menjadi pembelajaran bagi semua ASN. Kalau tidak menjalankan tugas dengan baik, pasti akan kita tindak sesuai aturan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Vatawari
Artikel Dua ASN Lingga Dipecat karena Mangkir Bertahun-Tahun tapi Tetap Terima Gaji pertama kali tampil pada Kepri.
Artikel Dua ASN Lingga Dipecat karena Mangkir Bertahun-Tahun tapi Tetap Terima Gaji pertama kali tayang di batampos.co.id.