batampos – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir 41 rekening yang terkait dengan kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dari pemblokiran tersebut, penyidik telah menyita uang senilai Rp4,07 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidikan perkara ini telah berjalan sejak 14 Januari 2026. Sejumlah langkah paksa telah dilakukan, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan.
“Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 nomor rekening milik terlapor maupun pihak terafiliasi yang sudah diblokir,” ujar Ade Safri kepada awak media, Kamis (29/1).
Selain itu, Bareskrim juga telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, baik atas nama badan hukum maupun perorangan.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik turut menggelar rapat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi terkait tindak pidana.
Dalam rangka melindungi kepentingan para korban yang mayoritas merupakan lender, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini dilakukan untuk pendataan dan verifikasi permohonan restitusi yang akan diajukan para korban.
“Kami juga berkomunikasi dengan paguyuban lender atau para korban PT DSI untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan, sekaligus pemberitahuan hak korban terkait restitusi,” jelas Ade Safri.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 46 orang saksi, yang terdiri dari saksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para lender, borrower, serta pihak dari PT DSI.
Penyidikan juga disertai penyitaan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik para borrower PT DSI.
“Selain itu, kami melakukan asset tracing atau penelusuran aset untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi aset yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk kepentingan pemulihan kerugian para korban,” pungkasnya. (*)
Artikel Bareskrim Polri Blokir 41 Rekening Terkait PT DSI, Sita Uang Rp4 Miliar pertama kali tampil pada News.
Artikel Bareskrim Polri Blokir 41 Rekening Terkait PT DSI, Sita Uang Rp4 Miliar pertama kali tayang di batampos.co.id.