batampos – Indonesia menghadapi risiko bencana alam yang tinggi, mulai dari gempa bumi, tsunami, banjir, hingga tanah longsor. Menurut World Risk Report 2023, Indonesia menempati posisi kedua sebagai negara dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi di dunia.
Anggota Komisi VIII DPR, Matindas J. Rumambi, mendorong penguatan skema Pendanaan Risiko Kebencanaan (Disaster Risk Financing) sebagai bagian dari kebijakan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ia menilai, pola pembiayaan bencana yang selama ini mengandalkan APBN untuk bantuan darurat dan rehabilitasi perlu dilengkapi dengan instrumen modern agar beban fiskal negara tidak terus meningkat.
“Selama ini ketika bencana terjadi, negara hadir melalui APBN. Jika pola ini terus diulang tanpa instrumen pembiayaan risiko yang memadai, beban fiskal akan semakin berat. Asuransi kebencanaan harus mulai ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan nasional,” kata Matindas.
Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini, asuransi kebencanaan tidak dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab negara, melainkan memperkuat perlindungan sosial dengan mekanisme yang lebih terukur dan pasti bagi masyarakat terdampak. Matindas mendukung rencana pemerintah untuk menerapkan asuransi parametrik bencana mulai 2026 sebagai bagian dari penguatan kebijakan pembiayaan penanggulangan bencana nasional.
“Skema ini penting untuk mengurangi ketergantungan berulang terhadap APBN sekaligus menjaga ketahanan fiskal negara melalui instrumen pembiayaan yang modern dan adaptif,” ujarnya.
Komisi VIII DPR berkomitmen untuk terus mengawal penguatan kebijakan penanggulangan bencana, termasuk mendorong sinergi antar-kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor keuangan, dan dunia usaha, agar Indonesia memiliki sistem perlindungan risiko bencana yang tangguh, adil, dan berkelanjutan. (*)
Artikel DPR Dorong Penguatan Skema Asuransi Kebencanaan di Indonesia pertama kali tampil pada News.
Artikel DPR Dorong Penguatan Skema Asuransi Kebencanaan di Indonesia pertama kali tayang di batampos.co.id.