batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang tertutup perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Abdul Hamid Putra S alias Abdul, Senin, (9/2). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas beragenda pemeriksaan keterangan para saksi.
Persidangan dilakukan tertutup untuk umum sesuai ketentuan penanganan perkara perlindungan anak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha dalam dakwaannya menguraikan kronologi dugaan peristiwa yang terjadi pada 2025.
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur di salah satu kamar kos di kawasan Ruko Manalagi, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, sekitar Juni 2025.
Jaksa mengungkapkan, perkenalan antara terdakwa dan korban berawal dari komunikasi melalui aplikasi pertemanan daring yang kemudian berlanjut melalui percakapan WhatsApp.
“Dalam komunikasi tersebut, terdakwa disebut mengajak korban bertemu di tempat tinggalnya,” ujarnya.
Pada 5 Juni 2025, terdakwa diduga menjemput korban di kawasan Punggur dan membawanya ke kamar kos. Di lokasi tersebut, jaksa menilai terjadi perbuatan persetubuhan terhadap korban.
“Setelah peristiwa itu, korban diantar pulang pada malam hari,” jelasnya
Jaksa juga menyebut adanya komunikasi lanjutan antara terdakwa dan korban pada bulan-bulan berikutnya. Pada Agustus 2025, terdakwa kembali diduga mengajak korban bertemu dan kembali melakukan perbuatan serupa.
Berdasarkan dokumen administrasi kependudukan, korban diketahui lahir pada 12 Oktober 2011 sehingga saat peristiwa terjadi masih berusia 14 tahun.
Sementara itu, hasil Visum et Repertum dari pemeriksaan forensik yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2025 menyimpulkan adanya temuan yang konsisten dengan dugaan kekerasan seksual.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ketentuannya kini diadopsi dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Artikel Dakwaan Persetubuhan Anak Dibacakan, Sidang Abdul Hamid Digelar Tertutup pertama kali tampil pada Metropolis.
Artikel Dakwaan Persetubuhan Anak Dibacakan, Sidang Abdul Hamid Digelar Tertutup pertama kali tayang di batampos.co.id.