batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak bersifat permanen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan jenis penahanan tersebut hanya berlaku sementara dan akan dievaluasi secara berkala.
“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (21/3).
Ia menambahkan, KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik terkait status penahanan tersebut, termasuk batas waktu pengalihannya.
“Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi,” katanya.
Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat beredar di kalangan tahanan. Informasi itu disampaikan Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa kasus dugaan korupsi Immanuel Ebenezer Gerungan, usai menjenguk suaminya.
Menurut Silvia, Yaqut disebut tidak terlihat sejak Kamis malam (19/3), bahkan saat pelaksanaan salat Idul Fitri.
“Kata orang-orang di dalam, beliau enggak ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, informasi tersebut juga diketahui para tahanan lain, meski saat itu belum dapat dipastikan kebenarannya.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Pengalihan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Meski berstatus tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan terhadap tersangka tetap dilakukan secara ketat sesuai prosedur.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Ia sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026, setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar.
KPK menegaskan proses hukum dalam perkara ini tetap berjalan dan dilakukan secara akuntabel serta transparan mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut. (*)
Artikel KPK Pastikan Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Tidak Permanen pertama kali tampil pada News.
Artikel KPK Pastikan Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Tidak Permanen pertama kali tayang di batampos.co.id.