Batampos — Pelayanan di Pengadilan Negeri Batam untuk sementara dihentikan seiring rangkaian libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Aktivitas perkantoran, termasuk persidangan dan layanan administrasi, dijadwalkan kembali normal mulai Rabu, (25/3/2026) mendatang.
Juru Bicara PN Batam, Wattimena, menyatakan penghentian layanan ini mengikuti kalender libur resmi pemerintah.
“Pelayanan di PN Batam akan kembali aktif setelah perayaan hari besar keagamaan dan cuti bersama, pada Rabu, 25 Maret 2026,” kata dia, Sabtu, (21/3/2026).
BACA JUGA:
Ribuan Warga Batam Salat Id di Lapangan Engku Putri
Menurut dia, selama periode libur tersebut, seluruh kegiatan administrasi maupun persidangan untuk sementara tidak dilaksanakan.
Penghentian layanan dimulai sejak 18–19 Maret 2026 yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Selanjutnya, periode 20–24 Maret 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Idulfitri.
Dengan demikian, selama hampir sepekan, tidak ada aktivitas pelayanan di lingkungan pengadilan tersebut.
“Setelah masa libur berakhir, PN Batam memastikan seluruh layanan akan kembali berjalan seperti biasa,” jelasnya.
Adapun jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 16.30 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB. Khusus Jumat, pelayanan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 WIB.
PN Batam mengimbau masyarakat yang memiliki kepentingan hukum, baik pengurusan administrasi maupun agenda persidangan, untuk menyesuaikan jadwal setelah layanan kembali dibuka. (*)
Artikel Mulai Pekan Depan, Pelayanan di Pengadilan Negeri Batam Normal Kembali pertama kali tampil pada Metropolis.
Artikel Mulai Pekan Depan, Pelayanan di Pengadilan Negeri Batam Normal Kembali pertama kali tayang di batampos.co.id.