
batampos – Lebih dari sebulan sejak pengungkapan dugaan jaringan judi online yang melibatkan 24 warga negara asing (WNA) di Batam, penyidikan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Kepri masih berkutat pada proses koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri sebelum dapat memeriksa para korban yang berada di luar negeri.
Belum adanya pemeriksaan terhadap korban membuat penyidik belum dapat melangkah ke tahapan berikutnya, termasuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara tersebut.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari mengatakan, proses koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri tengah berlangsung. Koordinasi itu menjadi syarat sebelum penyidik diberangkatkan ke sejumlah negara untuk meminta keterangan para korban.
Baca Juga: Restu Joko Widodo Disidang, 6 Korban Beberkan Modus Penjualan Ratusan Kavling Bodong
“Masih terus kami koordinasikan dengan Divhubinter Mabes Polri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya selesai sehingga penyidik bisa berangkat untuk memeriksa para korban di luar negeri,” ujar Arif.
Menurutnya, keterangan korban merupakan alat bukti yang harus dipenuhi dalam proses penyidikan. Tanpa pemeriksaan tersebut, penyidik belum dapat menuntaskan konstruksi perkara maupun mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami masih menunggu hasil koordinasi. Setelah itu baru penyidik berangkat dan proses penyidikan bisa dilanjutkan,” katanya.
Lambannya perkembangan penyidikan ini menjadi sorotan mengingat kasus tersebut sempat menyita perhatian publik. Saat penggerebekan dilakukan, polisi mengamankan 24 WNA yang diduga mengoperasikan judi online lintas negara dari dua lokasi di Batam. Namun hingga kini, penyidikan masih berada pada tahap melengkapi alat bukti.
Selain menunggu pemeriksaan korban, penyidik juga masih menganalisis barang bukti digital untuk mengungkap jaringan, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi sebelumnya juga menyatakan seluruh transaksi menggunakan rekening bank luar negeri sehingga penelusuran memerlukan kerja sama dengan otoritas di negara lain.
Baca Juga: Siswa di Batuaji Dikeroyok Karyawan SPPG
Sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap aktivitas dugaan judi online yang beroperasi di kawasan Ruko Taman Niaga Sukajadi dan Orchard Park Business Center, Batamcenter. Sebanyak 24 WNA dari berbagai negara diamankan karena diduga mengoperasikan perjudian online lintas negara dengan memanfaatkan siaran langsung di media sosial yang menyasar pemain di luar Indonesia.
Hingga kini, seluruh barang bukti digital masih dianalisis untuk mengungkap jaringan, aliran dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (*)
Artikel Korban Belum Diperiksa, Penyidikan Kasus Judi Online yang Libatkan 24 WNA Tersendat pertama kali tampil pada Metropolis.
Artikel Korban Belum Diperiksa, Penyidikan Kasus Judi Online yang Libatkan 24 WNA Tersendat pertama kali tayang di batampos.co.id.