
batampos – Mulai musim haji 2025, seluruh jemaah calon haji (JCH) diwajibkan memiliki kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berlaku secara nasional, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau, sebagai bentuk perlindungan dasar kesehatan bagi jemaah.
Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Riau menegaskan, ketentuan tersebut menjadi salah satu syarat pelunasan biaya haji tahun depan. Koordinasi lintas sektor pun telah dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah memenuhi persyaratan ini.
“BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib karena penting sebagai jaminan kesehatan. Jika sakit saat masih di Indonesia, jemaah bisa berobat di mana saja. Bahkan saat di Tanah Suci, jika ada kebutuhan layanan kesehatan, kepesertaan aktif tetap berlaku,” ujar Humas Kemenag Kepri, Husman, Selasa (13/5).
Sebagai langkah antisipasi, Kemenag Kepri telah membuka layanan BPJS Kesehatan khusus di lantai I Asrama Haji Batam. Layanan ini ditujukan bagi jemaah yang belum memiliki atau mengalami kendala administrasi JKN. Petugas disiagakan untuk membantu proses aktivasi dan verifikasi data peserta.
Sementara itu, BPJS Kesehatan Wilayah II mencatat sebanyak 11.826 calon jemaah haji yang tergabung dalam Embarkasi Batam telah dipastikan memiliki status kepesertaan JKN aktif.
Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan, Oktovianus Ramba, mengatakan bahwa koordinasi dengan Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah telah dilakukan secara intensif.
“Tidak ada anggaran khusus dari pemerintah untuk pelayanan kesehatan haji. Maka dari itu, seluruh jemaah wajib memiliki JKN aktif. Kalau tidak aktif, layanan kesehatan akan terkendala, dan ini bisa mengganggu pelaksanaan ibadah mereka,” kata Oktovianus.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menyebutkan, ketentuan ini akan dimuat dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait teknis pelunasan biaya haji 2025.
“Tujuan utama dari aturan ini adalah memberikan perlindungan menyeluruh kepada jemaah—sejak proses persiapan, pelaksanaan ibadah, hingga mereka kembali ke Tanah Air. Semua pembiayaan kesehatan akan ditanggung selama kepesertaan JKN aktif,” ujarnya.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji tahun depan berjalan lebih lancar dan aman secara medis. Calon jemaah diimbau segera memastikan status keaktifan JKN mereka sebelum proses pelunasan dimulai. (*)
Reporter: Azis Maulana
Artikel BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Haji 2025 pertama kali tampil pada Metropolis.
Artikel BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Haji 2025 pertama kali tayang di batampos.co.id.