
f. Azis Maulana / batam Pos
batampos -– Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan terdakwa Del Piero, Kamis (8/5).
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut sedianya menghadirkan saksi dalam agenda pemeriksaan, namun saksi yang dipanggil untuk kedua kalinya kembali mangkir.
Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Yunuarty.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa Del Piero ditangkap pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim.
Ia ditangkap saat menjemput empat orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diduga akan diberangkatkan ke Kamboja oleh seorang perempuan bernama Juwita Safitri Limbong, yang kini juga tengah diproses secara hukum dalam berkas terpisah.
Terdakwa diketahui berperan aktif membantu seorang buron bernama Kochan alias Yanto Wijaya Zeng (DPO), dalam proses penempatan CPMI selama mereka berada di Batam.
Bantuan itu mencakup penyediaan penginapan, konsumsi, pembelian tiket kapal di Pelabuhan Batam Centre, hingga pengurusan kelolosan CPMI ke kapal penyeberangan melalui petugas pelabuhan.
“Del Piero dijanjikan keuntungan sebesar Rp1 juta untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan ke Malaysia. Ia diketahui telah membantu sejak Oktober 2024,” terang JPU.
Lebih lanjut, JPU membeberkan bahwa pada 3 November 2024, terdakwa menerima transfer dana sebesar Rp17.175.000 dari Kochan.
Dari jumlah tersebut, Rp10 juta merupakan keuntungan karena telah berhasil memberangkatkan 10 CPMI ke Malaysia, sedangkan Rp7.175.000 digunakan untuk operasional pengurusan para CPMI selama di Batam.
Namun, dari hasil penyidikan, terdakwa tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Atas dakwaan tersebut, Del Piero menyampaikan keberatan. Ia membantah mengenal Juwita secara langsung dan mengklaim bahwa perannya hanya sebatas membantu menyediakan akses penyeberangan.
“Saya tidak mengenal Juwita. Saya hanya membantu memberikan tempat di kapal untuk penyeberangan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dengan menyatakan bahwa agenda pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi mahkota, yakni Juwita Safitri.
“Agenda pekan depan dengan kesaksian mahkota, Juwita,” ujar hakim saat menutup persidangan. (*)
Reporter: Azis Maulana
Artikel Del Piero Didakwa Terlibat Penempatan PMI Ilegal ke Kamboja pertama kali tampil pada Metropolis.
Artikel Del Piero Didakwa Terlibat Penempatan PMI Ilegal ke Kamboja pertama kali tayang di batampos.co.id.