
batampos – Terdakwa kasus narkotika, Aziz Martua Siregar, akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam sidang yang digelar Kamis (5/6).
Aziz terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan membeli sabu dari sepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, menyatakan bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar, subsidair 5 bulan kurungan kepada terdakwa Aziz Martua Siregar,” ucap hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut dijatuhkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, serta telah meresahkan masyarakat. Namun, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan serta pengakuan dan penyesalannya menjadi hal yang meringankan.
Dalam persidangan, Aziz secara gamblang mengungkap peran aparat dalam peredaran sabu, termasuk keterlibatan enam dari sepuluh anggota Satresnarkoba yang ia kenal, di antaranya Sigit Sarwo Edi, Fadilah, Wan Rahmat Kurniawan, Ibnu Ma’ruf Rambe, Junaedi Gunawan, dan Rahmadi.
Aziz mengaku mengetahui adanya penjualan sabu seberat 1 kilogram oleh anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang disebut dijual di kawasan Simpang Dam, Batam. Namun, sabu tersebut bukan dijual kepada dirinya, melainkan kepada Rian, keponakannya sendiri.
Baca Juga: Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Lolos dari Hukuman Mati, JPU Banding
“Memang ada anggota yang jual sabu ke Simpang Dam, tapi bukan ke saya, ke Rian. Dia keponakan saya,” ujar Aziz dalam sidang yang membuat majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkejut.
Keterangan Aziz juga menyingkap peran Aidil, sosok yang disebut sebagai penghubung antara Rian dan anggota Satresnarkoba. Aziz menceritakan, kasus bermula saat dirinya diberitahu bahwa Rian tengah bermasalah dengan oknum polisi karena terlibat dalam pengedaran sabu.
Aziz kemudian menjamin utang sabu yang belum dibayar Rian senilai sekitar Rp400 juta. Ia bahkan sempat mendatangi Rian di kampung halaman di Sidempuan, Sumatra Utara, untuk meminta pertanggungjawaban. Dalam pengakuannya, Rian telah menyerahkan uang Rp160 juta kepada Aidil, hasil penjualan sabu yang didapat dari anggota polisi.
“Waktu saya jumpa Rian, saya hajar dia. Dia bilang barangnya masih ada di kamar, tapi kemudian kabur lewat jendela,” ungkap Aziz yang mengaku sempat mengirim video pertemuan itu ke Aidil dan Ipda Fadilah.
Aziz mengaku dirinya sempat mendapat ancaman dari beberapa anggota polisi. Bahkan rumahnya sempat didatangi empat anggota polisi. Karena merasa terintimidasi, ia menguras tabungan dan meminta uang kepada istri untuk melunasi utang sabu Rian.
“Saya fotokan uang Rp50 juta dan kirim ke Ipda Fadilah. Saya juga minta waktu 10 hari untuk pelunasan, tapi dia bilang ‘nggak usah, bikin pusing saja’,” terang Aziz.
Hakim Tiwik terus menggali informasi lebih jauh, termasuk memastikan bahwa suara di telepon benar milik Ipda Fadilah. Aziz menjawab dengan tegas: “Saya pastikan sama. Dengan keyakinan saya.”
Kasus ini mencuat dari penangkapan 50 kilogram sabu oleh Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang. Namun hanya 35 kilogram yang dilaporkan secara resmi, sementara sisanya diduga dijual kembali oleh sejumlah oknum polisi, termasuk mantan Kasat Narkoba, Satria Nanda.
Sebagian barang bukti yang hilang ditemukan kembali di Tembilahan, Riau. Fakta ini memperkuat dugaan keterlibatan jaringan internal di tubuh aparat penegak hukum, yang kini perlahan terungkap lewat pengakuan terdakwa Aziz.
Usai sidang, Aziz tampak beberapa kali mengusap air matanya dan mengaku menyesal. Meski dijatuhi hukuman berat, pengakuannya dinilai sangat membantu penegak hukum dalam mengungkap kasus yang menyeret institusi kepolisian. (*)
Reporter: Aziz Maulana
Artikel Aziz Martua Divonis 13 Tahun Penjara, Ungkap Peran Polisi Jual Sabu 1 Kg pertama kali tampil pada Metropolis.
Artikel Aziz Martua Divonis 13 Tahun Penjara, Ungkap Peran Polisi Jual Sabu 1 Kg pertama kali tayang di batampos.co.id.