
batampos – Pengeroyokan yang dilakukan tiga wanita WNA asal Vietnam terhadap DJ Stevanie diotaki oleh MS. MS yang juga berprofesi sebagai DJ kini tengah diburu polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu pelaku masuk DPO. Kesalahpahaman itu berawal dari MS,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas.
Pemicu pengeroyokan ini berawal saat korban tampil di First Club Batam pada 4 Juni lalu atas permintaan tamu. Usai tampil, korban langsung meninggalkan klub dan tamu tersebut.
“Pelaku tersinggung, karena korban langsung meninggalkan lokasi,” kata Noval.
Baca Juga: Sempat Bertani di Kampung Istri, Ipda GT Buron Penipuan Casis Polda Kepri Ditangkap
Namun, pada Sabtu (6/6), korban kembali tampil di klub dan bertemu dengan MS. Disaat bersamaan, MS bersama dua rekannya langsung mengeroyok korban.
“Korban dipiting, dijambak, dan dipukul. Penganiayaan ini terekam CCTv,” ungkap Noval.
Dengan adanya kasus ini, kata Noval, pihaknya akan membuat laporan resmi kepada perwakilan kedutaan atau konsuler Vietnam di Indonesia.
“Kami akan menyampaikan laporan, termasuk penetapan tersangka ini,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHP tentanv pengeroyokan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap dua wanita asal Vietnam, Le Thi Huynh Trang, 24, dan Nguyen Thi Thu Thao, 24. Keduanya melakukan penganiayaan dan pengoroyokan terhadap Stevanie, 24, DJ First Club Batam, Nagoya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri
Artikel Buntut Kasus Pengeroyokan oleh WN Vietnam di First Club Batam, Polisi Laporan ke Kedutaan pertama kali tampil pada Metropolis.
Artikel Buntut Kasus Pengeroyokan oleh WN Vietnam di First Club Batam, Polisi Laporan ke Kedutaan pertama kali tayang di batampos.co.id.