
batampos – Bea Cukai Batam kembali melakukan penindakan terhadap praktik pengangkutan barang kiriman ilegal tanpa dokumen kepabeanan di wilayah perairan Batu Besar, Batam pada Senin malam (21/7) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapal patroli BC 1403, bersama BC 15028 dan BC 15041, bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberangkatan kapal Nasya yang diduga berlayar tanpa kelengkapan dokumen resmi.
“Objek terpantau menuju Tanjung Uban, dan tim segera melakukan pengejaran. Kapal berhasil dihentikan di perairan Batu Besar,” ujar Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Jumat (25/7).
Kapal Nasya dinakhodai oleh pria berinisial S (38) dengan satu anak buah kapal (ABK) berinisial S (48). Mereka berlayar dari Batu Besar, Nongsa menuju Mentigi, Tanjung Uban, tanpa dokumen kepabeanan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 266 koli barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen sah. Saat ini, nilai barang masih dalam proses penghitungan oleh pihak Bea Cukai.
“Atas temuan tersebut, kapal kami segel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami jenis barang, jalur distribusi, dan potensi pelanggaran lainnya,” jelas Zaky. (*)
Reporter: Juliana Belence
Artikel Bea Cukai Sergap Kapal Pengangkut 266 Koli Barang Tanpa Dokumen pertama kali tampil pada Metropolis.
Artikel Bea Cukai Sergap Kapal Pengangkut 266 Koli Barang Tanpa Dokumen pertama kali tayang di batampos.co.id.