
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar persidangan dalam perkara dugaan penipuan siber dan penyalahgunaan data elektronik dengan terdakwa Moritius Umbu Rider, Rabu (23/7). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Douglas, serta dua hakim anggota Andi Bayu dan Dina, menghadirkan saksi dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri yang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus ini.
Dalam keterangannya, saksi penangkap menjelaskan kronologi awal pengungkapan kasus yang bermula dari laporan seorang korban bernama Lindasari Novianti pada Oktober 2024. “Korban melaporkan tindak penipuan online melalui sebuah nomor telepon. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui aliran dana dari korban mengarah pada terdakwa,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Dari penyelidikan, polisi mendapati bahwa terdakwa diamankan di sebuah apartemen di Bogor. Proses interogasi awal dilakukan di Polsek Pasar Rebo, Jakarta. “Diketahui, sejumlah rekening yang digunakan dalam kasus ini merupakan rekening bodong yang dibuka oleh orang lain atas perintah terdakwa dan dikirim ke Malaysia,” ujarnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moritius Umbu Rider diduga kuat bekerja sama dengan seorang buronan bernama Gountin Long alias Max (DPO). Mereka menjalankan sindikat penyediaan rekening palsu untuk kegiatan judi online dan penipuan lintas negara. Terdakwa diketahui memulai aksinya sejak Februari 2024 dengan memposting tawaran penyediaan rekening bank di grup Facebook “Komunikasi Indo Kamboja D”.
Ia kemudian dihubungi oleh Max yang meminta dibuatkan beberapa rekening bank untuk menampung hasil penipuan dan perjudian online. Terdakwa merekrut puluhan orang untuk membuka rekening dan mengirimkannya ke alamat Max di Malaysia. Setiap rekening yang berhasil dibuat dihargai Rp500 ribu. Selain itu, terdakwa juga diminta mengirimkan handphone yang telah terinstal mobile banking ke alamat penerima di Malaysia. Dari kegiatan tersebut, terdakwa meraup keuntungan sekitar Rp400 juta.
Korban utama dalam kasus ini, Lindasari Novianti, mengaku terjerat bujuk rayu pelaku yang mengaku sebagai staf IT Casino Sentosa di Singapura. Melalui pendekatan asmara dan iming-iming keuntungan besar dari permainan judi online, korban berhasil ditipu hingga mengalami kerugian mencapai Rp40,5 miliar.
Korban yang semula hanya diajak bermain menggunakan akun Max, akhirnya membuat akun atas nama sendiri dan terus melakukan top up dana dengan total setoran hingga miliaran rupiah. “Modusnya, setiap ingin menarik kemenangan, selalu dikenakan pajak, denda, dan biaya verifikasi yang tidak masuk akal,” terang JPU dalam dakwaan.
Dana korban ditransfer ke berbagai rekening atas nama individu yang tidak dikenalnya, termasuk sejumlah rekening yang diketahui dibuat atas perintah terdakwa Moritius. Salah satu rekening utama yang digunakan untuk menampung dana korban.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa telah merekrut hingga 40 orang dan berhasil membuat lebih dari 500 rekening bank atas nama orang lain untuk memuluskan aksi penipuan dan perjudian online lintas negara. Puncaknya terjadi pada Desember 2024, saat Max memesan 180 rekening sekaligus.
“Semua rekening tersebut dikirimkan ke Malaysia bersama ponsel yang telah dipasangi mobile banking. Buku-buku rekening disimpan dalam dua kotak yang diberi label ‘Sewa ‘ dan ‘Rekening”378’,” lanjut jaksa.
Jaksa juga membeberkan alokasi penggunaan dana hasil kejahatan oleh terdakwa. Moritius diketahui membeli sebuah mobil, perhiasan. Sebagian besar dana masuk ke rekening pribadi terdakwa dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam kejahatan. (*)
Reporter: Aziz Maulana
Artikel Sidang Moritius Umbu Rider: Modus Rekrut 40 Orang, 500 Rekening Palsu untuk Judi dan Penipuan Online pertama kali tampil pada Metropolis.
Artikel Sidang Moritius Umbu Rider: Modus Rekrut 40 Orang, 500 Rekening Palsu untuk Judi dan Penipuan Online pertama kali tayang di batampos.co.id.