batampos – Sebanyak 42 unit Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin (21/7), hingga kini belum menjalankan kegiatan usahanya secara maksimal.
Seluruh koperasi tersebut masih menghadapi kendala administrasi, terutama terkait izin usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Anambas, Isma Susanti, membenarkan bahwa koperasi-koperasi yang telah dibentuk belum memulai operasionalnya.
“Legalitas dasarnya memang sudah ada dari Kemenkumham, tapi izin usaha dan NPWP masih dalam proses pengurusan,” ujar Isma, Jumat (25/7).
Menurutnya, penyelesaian izin ini bergantung pada inisiatif masing-masing pengurus koperasi di tingkat desa. Pihaknya hanya dapat memberikan pendampingan dan dorongan agar proses administrasi bisa segera diselesaikan.
“Itu semua tergantung koperasi desanya. Kami dari dinas terus mengingatkan agar segera dilengkapi,” katanya.
Selain izin, persoalan modal juga menjadi hambatan utama. Bantuan permodalan dari pemerintah baru bisa dicairkan apabila koperasi telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang berlaku.
“Kalau izin lengkap, baru bisa diusulkan bantuannya. Itu sesuai regulasi,” jelas Isma.
Rata-rata koperasi Merah Putih ini dirancang untuk bergerak di sektor usaha kebutuhan pokok seperti sembako dan usaha cold storage atau penyimpanan ikan beku. Bidang ini dinilai strategis untuk menopang ekonomi masyarakat di wilayah kepulauan.
Isma berharap, seluruh koperasi tersebut dapat segera aktif dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian desa.
“Koperasi Merah Putih ini pondasi penting untuk menggerakkan ekonomi rakyat, terutama di daerah pesisir,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ihsan Imaduddin
Artikel Koperasi Merah Putih di Anambas Terkendala Izin Usaha dan Modal pertama kali tampil pada Kepri.
Artikel Koperasi Merah Putih di Anambas Terkendala Izin Usaha dan Modal pertama kali tayang di batampos.co.id.