batampos – Kasus dugaan premanisme yang terjadi di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, resmi bergulir ke meja hijau. Empat terdakwa dalam perkara ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lingga, Rabu (23/7).
Empat terdakwa yakni Mansur, Sudirman, Hamsari, dan Hernandi Desriawan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhonny Armandos, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Irwan Munir.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa para terdakwa datang ke Desa Tinjul pada 16 April 2025 untuk menuntut keadilan atas konflik lahan yang mereka klaim milik rekan mereka. Namun, kedatangan mereka disertai dengan membawa senjata tajam dan berujung pada aksi kericuhan.
Terdakwa Sudirman, Hamsari, dan Hernandi juga disebut sempat merusak tanaman milik warga setempat. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh Kepala Desa Tinjul, Amren, ke Polres Lingga pada 21 April 2025.
Penyelidikan dan penyidikan akhirnya menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Mereka ditahan pada 7 Mei 2025 dan kini dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Terdakwa Mansur didakwa membawa senjata tajam tanpa izin serta melakukan kekerasan bersama-sama dan pengancaman. “Kita mendakwakan terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 355 ayat (1) ke-1e KUHP,” ungkap JPU Dhonny, Kamis (24/7).
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Sudirman, Hamsari, dan Hernandi, dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kekerasan bersama dan pengrusakan barang.
Sidang ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan kekerasan, kericuhan, dan penggunaan senjata tajam dalam konflik warga. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam waktu dekat. (*)
Reporter: Vatawari
Artikel Empat Terdakwa Kasus Premanisme di Lingga Jalani Sidang Perdana pertama kali tampil pada Kepri.
Artikel Empat Terdakwa Kasus Premanisme di Lingga Jalani Sidang Perdana pertama kali tayang di batampos.co.id.