batampos – Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Anambas sudah tidak aktif sejak November 2024 menyusul berakhirnya masa jabatan para komisioner. Kondisi ini menjadi sorotan sejumlah pihak karena berdampak pada perlindungan anak di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian menegaskan pentingnya pembentukan ulang KPPAD dalam waktu dekat.
Ia menyebut keberadaan lembaga ini krusial, terutama karena tren kasus yang melibatkan anak-anak di Anambas meningkat sepanjang 2025.
“Nanti kita dudukkan bersama dalam waktu dekat. Kita lihat langkah yang tepat, apakah langsung bentuk Panitia Seleksi atau mekanisme lainnya,” ujar Raja Bayu saat ditemui, Jumat (1/8).
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Daerah Anambas, Sahtiar. Ia menyebut KPPAD merupakan lembaga strategis dan perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam upaya perlindungan anak.
“Mereka ini garda terdepan dalam menangani kasus anak. Kita akan segera koordinasi untuk proses penunjukan dan pemilihan anggota baru. Saya belum bisa pastikan kapan, tapi akan segera,” tegasnya.
Sementara itu, Tokoh Agama Anambas, Ali Muhsin, turut mendorong agar pembentukan ulang KPPAD tidak ditunda. Ia menilai kekosongan lembaga sejak akhir 2024 sangat disayangkan karena berpotensi menghambat proses pendampingan terhadap anak-anak yang membutuhkan perlindungan hukum maupun sosial.
Masyarakat berharap Pemkab Anambas bergerak cepat mengambil langkah konkret agar KPPAD kembali aktif dan mampu menangani persoalan anak secara optimal, tanpa penundaan yang dapat merugikan generasi muda di daerah. (*)
Reporter: Ihsan Imaduddin
Artikel Wakil Bupati Anambas Minta KPPAD Harus Segera Dibentuk pertama kali tampil pada Kepri.
Artikel Wakil Bupati Anambas Minta KPPAD Harus Segera Dibentuk pertama kali tayang di batampos.co.id.