batampos – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang tengah menyelidiki kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menggemparkan. Pelakunya diduga adalah seorang kakek kandung, sementara korbannya adalah cucunya sendiri yang baru berusia 10 tahun.
Laporan terkait kasus dugaan kekerasan seksual ini telah diterima oleh pihak kepolisian pada Minggu (7/12) kemarin.
Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan dibuat oleh orang tua korban.
”Laporan kita terima kemarin (Minggu, 7/12). Laporan dilakukan oleh orang tua korban, terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur,” ujar AKP Agung saat dikonfirmasi pada Senin (8/12).
Menurut keterangan awal dari pihak kepolisian, tindakan pencabulan itu diduga dilakukan oleh pelaku saat korban sedang terlelap tidur. Pelaku diduga menyentuh dan mencium bagian sensitif korban.
”Korban merasa dipegang-pegang dan dicium saat tidur. Setelah itu korban langsung menceritakan apa yang dia rasa ke orang tuanya,” jelas Agung.
Dari hasil pemeriksaan awal, AKP Agung menyebut bahwa dugaan kejadian pencabulan ini baru terjadi satu kali.
Saat ini, pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus sensitif ini.
”Masih kita dalami dan untuk informasi lanjutnya akan kami informasikan lagi nanti,” pungkas AKP Agung, menekankan bahwa penyelidikan masih berjalan intensif. (*)
Reporter: M. Ismail
Artikel Kakek di Tanjungpinang Cabuli Cucu 10 Tahun saat Tidur, Polisi Selidiki pertama kali tampil pada Kepri.
Artikel Kakek di Tanjungpinang Cabuli Cucu 10 Tahun saat Tidur, Polisi Selidiki pertama kali tayang di batampos.co.id.