Awal tahun merupakan saat menyusun daftar resolusi baru dan akhir tahun merupakan saat melakukan evaluasi daftar resolusi yang telah dibuat di awal tahun. Daftar resolusi seperti keinginan lebih sehat, mengejar gelar pendidikan, skill baru, rencana keuangan, dan daftar visi untuk mencapai promosi di tempat kerja dilakukan evaluasi dan checklist pencapaian target.
Di akhir tahun, saatnya kita memeriksa kembali dan mengevaluasi catatan keuangan, terutama kewajiban perpajakan kita. Jangan biarkan urusan pajak nantinya menjadi beban yang menumpuk.
Dengan evaluasi di akhir tahun, kita bisa menjalani tahun depan dengan persiapan yang baik. Kita dapat langsung menyampaikan laporan kewajiban perpajakan kita dengan mudah dan segera karena hasil evaluasi dan perencanaan yang lebih baik.
Mengurus pajak sebenarnya sama seperti merencanakan investasi untuk masa depan. Kita perlu tahu berapa banyak yang masuk dan berapa besar yang harus disetorkan ke negara. Atas penghasilan yang diperoleh pekerja dari pemberi kerja, proses perhitungan ini dimulai dari penghitungan pajak penghasilan yang benar oleh pemberi kerja. Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 adalah langkah awal yang sangat krusial.
Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menghitung pajak karyawannya setiap bulan. Setelah dihitung, pajak tersebut disetorkan dan dibuatkan bukti potongnya sebagai tanda pemotongan pajak yang telah dilakukan. Selanjutnya bukti potong ini, akan digunakan pegawai sebagai bukti perhitungan pajaknya dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan.
Hal ini sesuai dengan pasal 20 ayat 1 huruf b, dijelaskan bahwa Pemotong Pajak wajib membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak.
Era Baru: Implementasi Sistem Coretax
Tahun 2025 menjadi sangat istimewa karena sistem pajak baru bernama Coretax mulai diterapkan. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan dokumen perpajakan secara digital.
Tidak ada lagi kerumitan mengisi formulir manual yang memakan waktu lama. Bagi pemberi kerja, aplikasi Coretax adalah aplikasi digital yang sangat membantu pekerjaan administrasi perpajakan.
Pada aplikasi Coretax, pembuatan bukti potong A1 untuk pegawai swasta dan A2 untuk PNS menjadi lebih praktis. Sistem ini sudah mengintegrasikan semua data sehingga pengisian data menjadi jauh lebih cepat. Anda hanya perlu memastikan data pegawai, data gaji dan tunjangan pegawai sudah dimasukkan dengan benar. Setelah itu, sistem Coretax akan mengolah data tersebut menjadi dokumen resmi yang bisa langsung digunakan pegawai.
Jika kita melihat data tahun pajak 2024, kesadaran Wajib Pajak dalam melapor pajak menunjukkan tren yang baik. Sampai dengan 11 April 2025, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan sebanyak 13.008.448 SPT yang terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan Badan (Sumber: SPT Tahunan). Hal ini membuktikan bahwa masyarakat kita semakin sadar akan pentingnya kontribusi bagi negara.
Meskipun angka penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi cukup tinggi, tantangan untuk tahun 2025 tetap ada karena adanya transisi sistem. Pemerintah berharap dengan adanya Coretax, jumlah penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi bisa meningkat jauh lebih tinggi. Kita semua tentu ingin menjadi bagian dari data positif tersebut sebagai warga negara yang baik. Oleh karena itu, persiapan dokumen menjadi sangat penting agar data kita teradministrasi sempurna.
Salah satu kekhawatiran yang sering kita dengar adalah kebingungan saat mengisi aplikasi pelaporan. Kekhawatiran ini muncul karena dokumen pendukungnya terselip atau bahkan hilang. Kekhawatiran lain berupa masalah teknis seperti lupa password atau email yang sudah tidak bisa dibuka. Hal-hal sepele ini sering kali menjadi penghalang bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan.
Selain itu, sinkronisasi data antara perusahaan dan karyawan, juga sering menjadi kendala pada pelaksanaan kewajiban perpajakan. Kadang saat perusahaan membuat bukti potong pajak, tapi datanya NIK belum muncul di akun pribadi milik karyawan tersebut. Masalah ini biasanya bersumber dari kesalahan input data atau NIK yang belum tervalidasi. Itulah sebabnya, komunikasi yang baik antara bagian HRD dan karyawan sangat dibutuhkan sekarang.
Urgensi Bukti Potong A1/A2 bagi Pegawai
Bukti potong A1 atau A2 dapat diibaratkan seperti “tiket” masuk bagi Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi. Tanpa bukti potong ini, Wajib Pajak tidak punya dasar angka untuk dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Bukti ini menunjukkan secara detail berapa pajak yang sudah dipotong dari gaji selama setahun.
Bagi pemberi kerja, menerbitkan bukti potong tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab kepada karyawan. Jangan sampai karyawan merasa kesulitan mengurus urusan pribadinya karena bukti potong A1/A2 belum siap. Keterlambatan penerbitan bukti potong bisa berdampak pada kepatuhan pajak baik secara pribadi karyawan maupun secara nasional.
Validasi NIK Pegawai
Satu hal lain yang tidak boleh terlewatkan oleh pemberi kerja di era Coretax adalah validasi NIK Pegawai. Sekarang, Nomor Induk Kependudukan atau NIK sudah resmi berfungsi sebagai nomor identitas pajak (NPWP). Pemberi kerja harus memastikan NIK semua karyawannya sudah terdaftar pada sistem Coretax. Jika NIK tidak valid, pemberi kerja akan menemui kendala saat mencoba membuat bukti potong.
Lakukan pengecekan ulang terhadap Kartu Keluarga atau KTP terbaru milik semua karyawan Anda. Kadang ada perubahan data alamat atau status pernikahan yang belum diperbarui di sistem kantor. Kesalahan kecil pada angka NIK bisa membuat proses administrasi menjadi terhambat total. Validasi data di awal tahun akan menghindarkan Anda dari pekerjaan lembur yang melelahkan di akhir masa lapor.
Cara Download Bukti Potong untuk Karyawan
Pada sistem Coretax, karyawan tidak perlu lagi menunggu dokumen kertas maupun elektronik dari kantor. Jika pemberi kerja sudah sukses membuat bukti potong, data bukti potong akan langsung masuk ke akun coretax pegawai. Setiap pegawai bisa mengunduh dokumen tersebut secara mandiri melalui portal Coretax pribadi kapan saja.
Selanjutnya, dalam pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi, sistem Coretax menggunakan teknologi pre-populated yang artinya data bukti potong sudah terisi secara otomatis pada SPT Tahunan Orang Pribadi.
Hal yang harus dilakukan oleh pegawai adalah memastikan sudah mendaftarkan NIK pada aplikasi Coretax. Setelah login, cari menu Portal Saya lalu memilik sub menu Dokumen Saya di dalam aplikasi Coretax. Pegawai akan melihat daftar bukti potong yang diterbitkan oleh pemberi kerja. Tinggal klik tombol unduh, dan dokumen A1 atau A2, pegawai sudah dapat melihat detail bukti potong miliknya.
Checklist Resolusi Akhir Tahun
Di akhir tahun ini, saatnya kita membuat daftar periksa atau checklist. Jadikan poin-poin ini menjadi panduan agar kita tidak ada yang terlewat dalam mengurus pajak. Pastikan untuk mengecek apakah semua gaji sudah dibuatkan bukti potongnya oleh kantor. Jangan lupa periksa juga apakah ada penghasilan lain di luar gaji yang perlu kita catat.
Poin berikutnya adalah memastikan semua harta dan hutang sudah tercatat dengan rapi untuk dilaporkan pada SPT Tahunan. Setelah itu, cek kembali apakah status NIK kita di aplikasi Coretax sudah benar-benar valid dan aktif.
Terakhir, pastikan Anda sudah memiliki dokumen pendukung lainnya seperti bukti bayar zakat atau sumbangan resmi.
Dengan checklist ini, kita akan merasa lebih siap menghadapi masa pelaporan pajak tahun depan.
Langkah Nyata Sekarang Juga
Segera lakukan aktivasi akun Coretax dan jangan lupa meminta Kode Otorisasi DJP melalui aplikasi. Kode ini sangat penting karena berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik. Jika kita sudah bersiap dari sekarang, menyampaikan SPT Tahunan yang mulai di bulan Januari nanti akan terasa sangat ringan. mari tuntaskan urusan pajak lebih awal agar resolusi tahun baru kita yang lain bisa tercapai dengan tenang. (*)
Penulis: Ari Asmit – Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Kepulauan Riau
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Artikel Persiapkan Sejak Sekarang, Lapor Pajak Lebih Mudah di Era Coretax pertama kali tampil pada News.
Artikel Persiapkan Sejak Sekarang, Lapor Pajak Lebih Mudah di Era Coretax pertama kali tayang di batampos.co.id.