batampos – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal yang berpotensi merugikan jemaah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenhaj, Puji Raharjo, menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk menunaikan ibadah haji.
“Pemerintah Saudi kian memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.
Ia menyebut, aparat keamanan Saudi telah beberapa kali menindak warga negara Indonesia (WNI) yang mencoba berhaji menggunakan visa ilegal.
Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari penggunaan atribut dan kartu identitas haji palsu hingga pemakaian visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menegaskan konsekuensi bagi pelanggar sangat berat.
Selain gagal menunaikan ibadah, jemaah juga terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi.
“Bisa dicekal selama 10 tahun,” tegasnya.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan jenis visa yang digunakan sebelum berangkat. Ia menegaskan, visa ziarah, visa kunjungan, maupun dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji.
“Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” lanjutnya.
Yusron juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah memahami skema Haji Dakhili. Program tersebut hanya diperuntukkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqamah) valid minimal satu tahun.
“Jalur ini bukan untuk mengakali keberangkatan jemaah dari Indonesia di luar mekanisme resmi,” jelasnya.
Ia turut mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antre seperti haji furoda atau paket serupa yang tidak jelas legalitasnya.
“Harus kritis terhadap tawaran yang menjanjikan keberangkatan instan, karena berpotensi menjadi modus penipuan,” ujarnya.
Untuk mencegah praktik haji ilegal, Kemenhaj bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam pengawasan dan pencegahan.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, mengatakan pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Penguatan pengawasan ini juga diiringi dengan langkah deteksi dini di berbagai wilayah,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, menyoroti potensi penyalahgunaan visa, termasuk penggunaan visa kerja untuk kepentingan ibadah.
Menurutnya, jemaah yang berangkat secara ilegal berisiko ditangkap dan dijatuhi sanksi berat oleh otoritas setempat. (*)
Artikel Jangan Tergiur Haji Tanpa Antre, Risiko Cekal 10 Tahun Mengintai pertama kali tampil pada News.
Artikel Jangan Tergiur Haji Tanpa Antre, Risiko Cekal 10 Tahun Mengintai pertama kali tayang di batampos.co.id.