batampos – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin Senin (13/4). Ia menuding adanya rekayasa dibalik kasusnya termasuk kerugian negara Rp2,1 Triliun yang timbul di kasus dugaan korupsi chromebook tersebut.
“Saksi daripada BPKP dan tim yang melakukan audit kerugian dari BPKP mengaku secara terbuka di sidang bahwa mereka tidak membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar,” kata Nadiem.
Nadiem mencontohkan, untuk membandingkan barang seperti gadget seharusnya melihat harga pasar. Namun, BPKP tidak melakukan pengecekan harga pasar.
“Sekarang bayangkan, kita semua tidak perlu pakar untuk tahu kalau kita punya gadget, mau beli gadget, mau beli HP untuk mengetahui apakah harganya itu kemahalan atau tidak. Tentunya akan diperbandingkan dengan harga pasar. Kita cek toko A, toko B, toko C. Ini tidak
dilakukan BPKP secara sengaja,” ujar Nadiem.
la menambahkan, jika dibandingkan dengan harga pasar yang nyata, pengadaan
Chromebook tersebut justru menunjukkan adanya penghematan anggaran karena dibeli di bawah rata-rata harga pasar untuk spesifikasi yang sama.
Sementara, penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyebut laporan audit BPKP tidak disajikan secara detail dan terkesan menutupi data pembanding dari distributor.
“Harga wajar yang ditentukan oleh BPKP, rata-rata 4,3 juta, itu tidak ada di survei harga, tidak eksis, tidak nyata. Jadi dia menggunakan suatu angka yang tidak ada di pasar,” tuturnya.
“Siapapun kalau mau mengukur kerugian negara harus banding dengan harga pasar, harga online. Ini tidak terjadi. Jadi ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata,” imbuhnya.
Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.(*)
Artikel Nadiem Makarim: Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Adalah Rekayasa pertama kali tampil pada News.
Artikel Nadiem Makarim: Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Adalah Rekayasa pertama kali tayang di batampos.co.id.