
batampos– Sembilan pedagang makanan di Simpang Hutatap, Mandalai, Sagulung yang lapak tendanya ditertibkan oleh Satpol beberapa waktu lalu mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari Satpol PP. Mereka menuding ada kepentingan pihak tertentu dari penertiban tersebut.
“Sangat jelas, bahwa pedagang yang sembilan orang itu tidak pernah menerima surat pemberitahuan secara langsung dari Satpol PP. Kalau memang Satpol PP pernah memberikan surat itu, siapa yang menerima dan apakah ada buktinya,” Ujar Pendi Ujung, Kuasa hukum para pedagang tersebut.
Pendi mengatakan, sebagai instansi pemerintah, harusnya Satpol PP memberikan surat pemberitahuan atau surat peringatan secara langsung. “Kalau asal main letak saja, dan tidak diberikan langsung, itu surat kaleng. Bukan surat resmi,” ujarnya.
BACA JUGA: DPRD Minta Cut and Fill Dihentikan, Tumbur: DLH dan Dishub Harus Jeli
Menurut Pendi, ada kejanggalan dalam penertiban sembilan lapan tersebut. Mengingat ratusan, lapak pedagang di sisi kiri-kanan jalan itu hingga ke Dapur 12, tidak ditertibkan.
“Kok bisa hanya sembilan lapak itu yang ditertibkan. Kan aneh. Ratusan lapak di kiri-kanan jalan di sepanjang jalan hingga ke Dapur 12 itu kok tak ditertibkan,” ujarnya.
Sementara itu, Jonri, petugas Satpol PP mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban sesuai prosedur. Bahkan ia mengaku sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pedagang sebelum penertiban.
“Penertiban itu sudah sesuai prosedur. Kita melakukan penertiban itu, karena adanya laporan dari masyarakat. Kalau ada laporan baik lisan dan tulisan, kita akan tindak lanjuti,” ujarnya. (*)
Reporter: Alfian
Artikel Pedagang Makanan yang Lapaknya Ditertibkan Mengaku Belum Menerima Surat Pemberitahuan dari Satpol PP pertama kali tampil pada Metropolis.
Artikel Pedagang Makanan yang Lapaknya Ditertibkan Mengaku Belum Menerima Surat Pemberitahuan dari Satpol PP pertama kali tayang di batampos.co.id.