
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan peringatan keras kepada para pemilik reklame yang telah dibongkar selama masa penertiban sejak 27 Mei 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, menyatakan bahwa sisa bongkaran reklame yang tidak diambil hingga 1 Juli 2025 akan disita dan dinyatakan menjadi milik pemerintah.
“Bagi pemilik reklame yang reklamenya sudah ditertibkan, kami beri kesempatan untuk mengambil sisa bongkaran tersebut. Jika lewat dari 1 Juli, maka akan kami sita dan akan dilelang,” katanya, Minggu (22/6).
Reklame yang telah dibongkar itu kini disimpan di Gedung Bersama Pemko Batam, Batam Center. Pemerintah setempat menekankan bahwa pengambilan bongkaran adalah tanggung jawab penuh pemilik reklame.
Sejak penertiban dimulai pada 27 Mei hingga 20 Juni 2025, tercatat sudah 457 reklame luar ruang yang dibongkar. Jenis reklame tersebut terdiri dari billboard, videotron, hingga papan reklame biasa, baik berukuran besar maupun kecil.
Menurut Jefridin, penertiban ini dilakukan atas dasar ketidaksesuaian izin dan pelanggaran tata ruang yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Banyak reklame tidak sesuai ketentuan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Reklame yang tidak sesuai dengan aturan sangat mengganggu estetika kota, dan bahkan bisa membahayakan pengguna jalan jika strukturnya tidak layak,” kata dia.
Jefridin mengatakan, sebelumnya pemerintah sudah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh asosiasi dan penyelenggara reklame. Bahkan, Pemko Batam sudah mengirimkan surat resmi dan menggelar rapat koordinasi dengan para pelaku usaha reklame.
“Jadi ini bukan tindakan mendadak. Kami sudah beri waktu dan ruang dialog. Penertiban dilakukan sesuai prosedur dan pemberitahuan sebelumnya,” katanya.
Ia juga mengimbau agar para penyelenggara reklame segera melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum pemerintah turun tangan. Hal ini untuk menghindari kerugian lebih lanjut seperti penyitaan atau pembongkaran paksa.
Katanya, pemerintah sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) baru terkait penyelenggaraan reklame, untuk menggantikan Perwako Nomor 50 Tahun 2024 yang kini dalam tahap revisi. Dalam Perwako yang sedang digodok itu, akan diatur lebih tegas mengenai tata letak, izin, dan pemanfaatan ruang untuk reklame, termasuk pembagian kewenangan antara lahan Pemko dan BP Batam.
“SOP-nya akan diperjelas. Jadi ke depan, proses perizinan reklame tidak lagi simpang siur. Semua tertata, transparan, dan bisa dikontrol. Harapannya, penataan reklame ini bukan hanya menambah keindahan kota, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak reklame,” kata Jefridin.
Penertiban reklame ke depan akan dilanjutkan ke wilayah lain, termasuk Lubuk Baja, Bengkong, Sekupang, Batuaji, Sagulung, dan Nongsa. Pemerintah memastikan penataan reklame akan terus berjalan hingga semua titik reklame di Batam sesuai aturan. (*)
Reporter: Arjuna
Artikel Pemko Batam Ultimatum Pemilik Reklame: Ambil Sisa Bongkaran Sebelum 1 Juli atau Disita pertama kali tampil pada Metropolis.
Artikel Pemko Batam Ultimatum Pemilik Reklame: Ambil Sisa Bongkaran Sebelum 1 Juli atau Disita pertama kali tayang di batampos.co.id.